SISTEM
EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik
berikut:
Khalifah Abu Bakar
ash-Shidiqh ra
Dalam pemerintahan Abu Bakar,
ciri-ciri ekonominya adalah:
1.
Menerapkan praktek akad – akad perdagangan yang sesuai
dengan prinsip syariah.
2.
Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang tidak
mau membayar zakat
3.
Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak
mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
4.
Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu,
besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5.
Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing –
masing.
6.
Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah
Saw Abu Bakar, RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar
jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian,
kambing, onta, atau benda benda lainya.
7.
Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan
Negara
8.
Ia memperhatikan akurasi
penghitungan Zakat.
Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul
Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.
Khalifah Umar bin
Khottab
Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang
dilakukan adalah:
1.
Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian
wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah
kerajaan Persia, termasuk Irak.
2.
Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara
dengan mencontoh Persia.
3.
Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah
provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
4.
la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja
Pendirian
Lembaga Baitul Mal pada masa Umar bin Khottab adalah:
1.
Pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah
(Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj
sebesar 500.000 dirham.
2.
Khalifah Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut
untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai
cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun
berbagai kebutuhan umat lainnya.
3.
Membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam
mengelola harta Baitul Ma.
4.
Pejabat Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung
kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya
serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
5.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar
ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
•
Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi
untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam
peperangan.
•
Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab
atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
•
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini
mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta
keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
•
Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk
mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang
menderita.
Kepemilikan Tanah dalam Umar bin
Khottab adalah:
1.Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka
menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan kepada mereka
yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain
menolak pendapat tersebut.
2.
Muadz bin Jabal,, mengatakan, apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak
akan menggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka
yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik
seseorang saja.
3.
Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas
kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem
administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian
pendapatan yang diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
4.
Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik Muslim dan
kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada
di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan
kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
• Kharaj dibebankan
kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik
tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak
dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
• Bekas pemilik
tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
• Tanah yang tidak
ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti
Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
Di
Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal)
gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui
air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah
atau cengkeh) dan perkebunan.
Di
Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak
sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak,
cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui khalifah.
5.
Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanah
dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan
satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
Zakat
dalam pemerintahan Umar bin Khn Umar bin Khottab adalah:
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda
di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin
karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka
mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat
dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak
atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Karena maraknya perdagangan kuda
pedagang memohon ke Kalifah supaya dikenakan zakat sehingga ditetapkan
zakat kuda sebesar satu dinar.
Mengenakan khums zakat atas karet dan
hasil laut di Yaman karena barang-barang tersebut dianggap hadiah dari Allah.
Ushr dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun. Khalifah
Umar mengenakan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang Muslim, 5% untuk kafir
dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr
di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaetean yang berdagang di Madinah juga
dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar
menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untuk
mendorong import barang-barang tersebut di kota.
Ushr
dalam pemerintahan Umar bin Khottab
Sebelum Islam datang, setiap suku atau
kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs).
Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau
satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi
sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, Nabi mengambil inisiatif
untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi
yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang
ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada
kekuasaannya.
Sedekah
dari non-Muslim.
Tidak ada ahli kitab yang membayar
sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Bani Taghlib yang
keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan
jizyah kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga
menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.Nu'man ibn Zuhra memberikan
alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana
memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset
negara. Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak
boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercyaan mereka
Mata
Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa
pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot
telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham
(sebuah koin perak).
Klasifikasi dan
Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan
seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn
Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
1. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini
didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan
tersebut disimpan di Baitul Mal pusat dan
dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
2.
Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini
didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai
kesejahteraanmereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam
sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan
seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut,
Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan
sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
3.
Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan),
dan sewa tanah. Pendapatan
ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi
biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para
pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana
sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari
harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang
paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana
pembangunan.
Khalifah Umar menempatkan dana pensiun
di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan
selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun
ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dana
pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan
cadangan serta penghargaan bagi orang- orang yang telah berjasa. Pensiun
kehormatan misalnya istri nabi, para janda dan anak-anak pejuang serta non-muslim
yang ikut dlm kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada
para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk
melaksanakan kewajiban sipil, tetapi mereka dibayar bukan untuk itu.
Khalifah Umar menetapkan bahwa negara
bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita
pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat
orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar
menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah
kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran
lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi
pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
Pemimipin pertama dalam Islam yang
menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor
eksekutif. Menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan
sebagai prioritas utama dengan melakukan pengukuran
tanah-tanah sehingga membentuk katalog dan membangun jaringan kanal-kanal.
Mensubsidi masjid dan sekolah, membangun fasilitas air, tempat peristirahatan,
depot makanan dan gudang persediaan bagi perjalanan haji.
Khalifah
Usman Bin Affan RA
Khalifah Usman Bin Affan berhasil
melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian
Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan. Khalifah Usman Bin Affan
melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam
rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan
jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan
armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan
menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan
Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah.
Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah
uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah
Usman Bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati
kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan
berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah
dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun
sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta
memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid untuk fakir
miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir
dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah
negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta
dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak
membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga
yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai
melaksanakan shalat berjamah
Khalifah
Ali Bin Abi Thalib RA
Mengambil tindakan seperti
memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang
telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Khalifah Utsman, dan
mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Umar Bin Khattab. Ia secara sukarela menarik diri dari daftar
penerima bantuan baitul mall bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000
dirham setiap tahunnya. Menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000
dirham dan memungut pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu
makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan
seluruh pendapatan yang ada di baitul mall berbeda dengan Khalifah Umar dengan
kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi
uang rakyat telah diperkenalkan hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu
dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan,
administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat yang isinya tentang
bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan
perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan
para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui
pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin, teraniaya dan
penyandang cacat.
Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut
laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1. Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang
dibutuhka masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar
2. Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau
banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat
mengacaukan stabilitas harga.
(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM
Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih