Selasa, 03 April 2012

Meknisme Pasar Dalam Islam



 MAKALAH

 Teori Ekonomi Islam

Mekanisme Pasar Dalam Islam





 Disusun Oleh:
M Ifan Faizi




Kata Pengantar


Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah semesta alam  yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih sayang.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli, Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip yang berlandaskan Al-quran dan Sunnah.




i
Daftar Isi

Kata pengantar                                                                                                                         i
Daftar isi                                                                                                                                  ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar belakang                                                                                                             1
BAB II Pembahasan
A.    Islam dan sistem pasar                                                                                                 2
B.     Harga dan persaingan sempurna pada pasar Islami                                                     3
C.     Harga dan pasar persaingan sempurna pada pasar islam                                              4
D.    Moral sebagai factor endogen dalam persainan pasar                                                  6
E.     Pengawasan pasar                                                                                                        7
F.      Mekanisme pasar dala  perspektif sejarah  islam                                                          8
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan                                                                                                                  10
B.     Daftar pustaka                                                                                                             11





 
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.








BAB II
Pembahasan

A.             Islam dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.[1]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela.



B.              Harga dan persaingan sempurna pada pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.[2]
Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencbut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..”…… (HR. Abu Daud).
Dari hadits itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.

C.    HARGA DAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apakah yng harus dikonsumsi dan diproduksi. Tiap individu dibebaskan memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring hilangnya penyebab dari keadaan itu. Pengertian darurat disini adalah peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna,dalam arti ada kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi. 
Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul merupakan sesuatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.      Terjadi kasus monopoli ( penimbunan ). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan barang.
3.      Terjadi pendistribusian pada satu penjual saja.
4.      Para pedagang melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.[3]

Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.

Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
a.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya.

b.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.

c.       Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
o   Peran pasar dalam menentukan upah
o   Peran pasar dalam menentukan keuntungan
o   Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan

D.    MORAL SEBAGAI FAKTOR ENDOGEN DALAM PERSAINGAN DI PASAR
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai berikut:
1.      Spritualisme Transaksi Perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
2.      Aspek Hukum Dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. 
3.      Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
“Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki skill”.
·         Transaksi An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli.
·         Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya.
·         Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.

E.     PENGAWASAN PASAR
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.      Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.      Pengawasan Eksternal
Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
-          Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
-          Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
-          Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
-          Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
-          Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
-          Mengupayakan perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan toleransi.


F.     MEKANISME PASAR DALAM PESPEKTIF SEJARAH ISLAM

1.      Masa Rasulullah
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung seperti:
-          Melarang tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-          Mengurangi timbangan.
-          Menyembunyikan cacat barang.[4]

2.      Masa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa ini meneruskan kebijakan Rasulullah. Pada masa Abu Bakar, adanya kewajiban membayar zakat dan tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar. Masa Umar bin Khattab, terjadinya kenaikan harga gandum di pasar Madinah karena pasokan melemah dan gagal panen di sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada keseimbangan normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir dan memasoknya ke pasar. Utsman bin Affan dikenal sebagai orang yang jujur dan shaleh. Lama kelamaan ia menyimpang dari garis kebijakan Umar. Ia memantau pasar lewat diskusi dengan sahabat di mesjid. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh pendahulunya.
3.      Masa Umayyah
Pada masa ini, Harga tidak tergantung pada penawaran tetapi juga pada permintaan. Karena itu, peningktan atau penurunan tidak selalu berhubungan dengan produksi. 
4.      Dinasti Abassiyyah I
Al-Ghazali mewakili pemikiran Dinasti Abassiyah I. Ia berpikiran bahwa harga timbul karena permintaan dan penawaran. Pemerintah menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
5.      Dinasti Abassiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga dibentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Terjadinya kenaikan harga adalah karena penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau tekanan pasar.
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi harus diakui. Harga ditentukan pasar. Intervensi pemerintah dilakukan jika kesejahteraan rakyat terganggu.
Ibnu Khaldun membedakan komoditas sebagai barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Untuk barang kebutuhan pokok, semakin meningkat populasi maka barang pokok diprioritaskan pengadaannya, sehingga harganya turun. Sedangkan barang mewah berkembang sejalan dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Populasi yang meningkat akan mengubah gaya hidup sehingga harga barang mewah meningkat.








BAB III
Penutup

Kesimpulan
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat.
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.












Daftar pustaka

Ø  Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ø  Nasution, Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta cet II, 2007.
Ø  Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997.
Ø  …………………., Sejarah Pemikiran ekonomi Islam Edisi kedua, raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ø  Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007.





[1] Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007
[2] Ibid
[3] Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997
[4] Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007








ii