Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah Saw. Dan Sejauh mana Relevansi dan Kontekstualisasinya Pada Masa Kontemporer Ini


Bagaimanakah Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah Saw. Dan Sejauh mana Relevansi dan Kontekstualisasinya Pada Masa Kontemporer Ini?
Diajukan untuk memenuhi tugan UAS pada Mata Kuliah
Perbandingan Sistem Ekonomi Islam
Dosen : Nurhidayah. MA


Disusun Oleh :
M. IFAN FAIZI
101400584
Ekonomi Islam “C” IV




Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin”
 Banten
2011-2012
Kata Pengantar

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah semesta alam  yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih sayang.
Makalh ini dibuat bertujuan untuk memenuhi  syarat tugas Ujian Akhir Smester pada mata kuliah Perbandingan Sistem Ekonomi Islam. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan pad amakalah ini, untuk itu mohon untuk kritik dan saran serta masukannya untuk memperbaiki lebih baik lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi pembaca umumnya bagi kita semua.
Amin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Menes 7 Juni 2012


Penyusun


i
Daftar Isi

Kata pengantar                                                                                                              i
Daftar isi                                                                                                                       ii
Bab I Pendahuluan                                                                                                       1
Bab II Pembahasan
A.    Sejarah singkat Nabu Muhammad Saw.                                                           2
B.     Harta pertama yang dimiliki Rasulullah da kaum Muhajirin                            3
C.     Sumber-sumber pendapatan                                                                              4
D.    Pengeluaran Negara                                                                                          5
E.     Praktik perbankan di masa Rasulullah Saw.                                                     6
a.       Penitipan uang                                                                                            6
b.      Pengiriman uang                                                                                         7
c.       Penggunaan cek                                                                                          7
F.      Relevansi dan kontekstualnya pada masa sekarang                                          7
Bab III Penutup
            Kesimpulan                                                                                                       10
            Daftar pustaka                                                                                                  11











ii






BAB I
Pendahuluan
Kehidupan Rasulullah Saw. Dan masyarakat Musllim dimasa Beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam. Termasuk dalam bidang ekonomi, meskipun pad amasa sebelum kenabian Muhammad Saw. Adalah pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekonomian di Rasulullah sini adalah pada masa Madinah. Karena pada periode Makkah masyarakatMuslim belum sempay membangun perekonomian,sebab mas aitu peuh dengan perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi dari kaum Quraisy.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.[1]







Bab II
Pembahasan
A.    Sejarah singkat Nabi Muhammad Saw.
Nabi Muhammad Saw. Adalah anggota bani Hasyim suatu kailah yang kurang berkuasa dalam kabilah Quraisy. Nabi Muhammada lahir dalam keadaan yatim karena ayahnya Abdullah, meninggal dunia tiga bulan setelah dia menikahi Aminah. Setelah Aminah meninggal, Abdul Muthallib (kakek Nabi Muhammad) mengambil alih tanggung jawab merawat Nabi Muhammad, Namun dua tahun kemudian Abduk Muthalib menunggal dunia karena renta.Tanggung jawab selanjutnya beralih kepada pamannya, Abu Thalib. Seperti juga Ab dul Muthalib, dia sangat disegani dan dihormati orang Quraisy dan penduduk Makkah secara keseluruhan, tetapi dia muskin.
Dalam usia muda, Muhammad hidup sebagai pengembala kambing keluarganya dan kambing penduduk Makkah. Melelui tempat pengembalaan ini dia dapat menemukan tempat untuk berfikir dan merenung. Dalam suasana demikian, Dia ingin melihat sesuatu dibalik semuanya. Pemikiran dan perenungan ini membuatnya jauh dari segala pemikiran nafsu duniawi, sehinmgga ia terhindar dari berbagai macam noada yang dapat merusak namanya, karena itu sejak ia muda sudah dijuliki Al-amin (orang yang terpercaya).
Nabi Muhammad ikut pertama kali dalam kafilah daganh ke Syiria (Syam) dalam usia baru 12 tahun. Kafilah itu dipimpin oleh Abu Thalib. Dalam perjalanan ini di Bushra, sebelum selatan Syria, ia bertemu dengan pendeta Kristen bernama Buhairah. Pendeta ini melihat tanda-tanda kenabian Muhammad sesuai dengan petunjuk cerita-cerita Kristen. Sebagian sumber menceritakan bahwa pendeta itu menasehatkan Abu Thalib agar jangan terlalu jauh memasuki daerah Syria, sebab di kikuatirkan orang-orang yahudi yang mengetahui tanda-tanda itu akan berbuat jahat terhadapnya.[2]
Pada usia yang kedua puluh lima, Muhammad berangkat ke Syria membawa barang dagangan saudagar wanita yang kaya raya yang telah lama menjanda, Khadijah. Dalam perdagangan ini, Muhammada memperoleh laba yang besar. Khadijah kemudian melamarnya. Lamaran itu diterima dan perkawinan itu segera dilaksnakan. Ketika itu Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah 40 tahun.[3]
Perbankan Islam memiliki sejarah yang unik karena lembaga ini memiliki karakteristik tersendiri sehingga berbeda dengan  perbankan konvensional itu sendiri, akan  tetapi dari baitutamwil. Dalam sejarahnya, baitutamwil merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulallah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan kekayaan Negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang. Kemudain pada zaman pemerintahan sahabat Nabi berkembang  pula lembaga  lain yang disebut Baitutamwil, yang  merupakan lembaga keuangan  Islam  yang  menampung dana-dana masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiyayaan perdagangan yang menguntungkan.[4]

B.     Harta Pertama Yang Dimiliki Rasulullah Saw. Dan Kaum Muhajirin
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak. Sampai tahun  ke empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari banu Nadir.[5]  Kelompok ini masuk dalam piagam madinah tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah. Nabi meminta mereka untuk meninggalkan  kota namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka. Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.

Salah satu misi Rasulullah di utus ke dunia ini oleh Allah  adalah  membangun rakyat yang beradab. Langkah awal yang dilakukan  nabi Muhammad  menanamkan pemahaman  keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini. Ajaran nabi  menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan  merupakan unsure kehidupan yang paling mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup. Nilai-nilai manusiawi  inilah yang menyebabkan  ajaran  nabi  Muhammad berlaku hingga akhir zaman.

C.    Sumber-sumbr Pendapatan
Selain harta peninggalan dari kaum Bani Nadir, ada beberapa pendapatan yang masuk ke kas Negara (Baitul Mal) yaitu:
1.                  Harta rampasan perang (Ghanimah). .Meskipun nilainya relative sedikit.
2.                  Zakat dan Ushr. Merupakan sumber pendapatan pokok.
3.                  Dan beberapa harta lainnya yang tidak terlalu besar seperti Khumus ataa Rikaz, Amwal Fadla, Wakaf, Nawaib, Zakat Fitrah, Kafarat. Lebih jelasnya dapat kita lihat pada table dibawah ini :
Dari Kum Muslimin
Dari Kaum non-Muslim
Umum
1.      Zakat
2.      Ushr (5-10%)
3.      Ushr (2.5%)
4.      Zakat Fitrah
5.      Wakaf
6.      Amwal Fadila
7.      Nawaib
8.      Shadaqah yang lain
9.       Khumus



1.      Jizyah
2.      Kharaj
3.       Ushr (5%)
1.      Ghanimah
2.      Fay
3.      Uang tebusan
4.      Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim
5.       Hadiah dari pemimpin atau pemerintah Negara lain
Sumber : Sabzwari, 1984
Pendapatan  utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan pajak. Zakat merupakan kewajiban agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana” .

D.    Pengeluaran Negara

Primer


Sekunder
1.      Biaya pertahanan, seperti :
Persenjataan, unta, kuda dan persediaan
2.      Penyaluran zakat dan ushr kepad ayang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-qur’an
3.      Membayar gaji intuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainnya
4.      Pembayaran upah para sukarelawan
5.      Pembayaran utang Negara
6.      Bantuan untuk mesafir (dari daerah fadak)


1.      Bantuan untuk orang yang belajar Agama di Madinah
2.      Hiburan untuk para delegasi keagamaan
3.      Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka. Pengeluaran untuk duta-duta Negara
4.      Hadiah untuk pemerintah Negara lain
5.      Pembayaran atas pembebeasan atas kaum muslimin yang menjadi budak
6.      Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan muslim
7.      Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8.      Tunjangan untuk orang miskin
9.      Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
10.  Pengeluaran rumah tangga Rasulullah Saw. (Hanya sejumlah kecil; 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
11.  Persediaan darurat (Sebagia dari pendapatan perang Khaibar)

Sumber : Sabzwari, 1984

E.     Praktik Perbankan Dizaman Rasululluah Saw.

Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hukum, politik juga masalah ekonomi atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan, hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kakafiran.” Maka upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W. Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori eonomi.
Secara garis besar, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga hal yaitu:
1.      Menerima simpanan uang
2.      Meminjamkan uang
3.      Memberikan jasa pengiriman uang
Sejak zaman Rasulullah praktik-praktik perbankan seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan bisnis, dan melekukan pengiriman uang. telah dilakukan oleh umat Islam bahkan dari  zaman Rasulullah saw.

a)                  Penitipan uang
Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah , ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemilikinya.[6] Dalam konsep ini pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.[7]




b)                 Pengiriman uang
Dalam riwayat yang lain disebutkan, Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang ke kufah dan Abdullah bin Zubair r.a melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair r.a yang tinggal di Irak.

c)                  Penggunaan cek
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada pemerintahannya, khalifah Umar bin Khatab r.a menggunakan cek untuk memebayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, Mereka mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari mesir. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah,telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.[8]
Dengan demikian, telah jelas sekali bahwa praktik-praktik perbankan telah dilakukan dan menjadi kebiasaan individu pada zaman Rasulullah Saw. Meski tidak semuan fungsi bank dilakukan, ada sahabat yang mentransfer uang, ada shabat yang melaksanakan pinjam-meminjam, dan lain-lain.


Tanpa  kita  sadari  ternyata  perkembangan tersebut terus maju hingga saat ini. Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung seperti:
-          Melarang tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-          Mengurangi timbangan.
-          Menyembunyikan cacat barang.[9]

F.     Relevansi dan kontekstualisasinya pada masa sekarang
    Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menciptakan beberapa aturan sebagai hidayah (petunjuk)bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas dalam setiap aspek kehidupannya termasuk di bidang ekonomi.[10] Ada beberapa prinsip ekonomi yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya adalah:[11]
1.      Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2.      Manusia hanyalah khalifah Allah di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimilki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki oleh saudaranya.
4.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
6.      Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai Konflik individu.
7.      Menerapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang Tidak mampu.

Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.                   Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat.
2.                   Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang
3.                   Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat.
4.                   Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.                   Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi

Kegiatan pemikiran ekonomi di dunia Islam setidaknya mengambil dua pola. Pertama adalah pola ideal yakni sistem ekonomi Islam yang lebih komprehensif dan holistik sebagai agenda jangka panjang dan hal ini diupayakan secara terus-menerus. Kedua adalah pola pragmatis yaitu mengembangkan sistem yang bersifat parsial dan satu aspek saja, dalam hal ini lembaga keuangan syariah (perbankan syariah). Di Indonesia, realitas menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran ekonomi Islam dimulai melalui pola kedua, sehingga tidak heran jika pengembangan industri keuangan syariah tumbuh lebih cepat daripada pengkajian teoritis dan konseptual dalam pembentukan sistem yang lebih komprehensif, sehingga wajar keterbatasan sumber daya insani yang memahami secara baik aspek ekonomi dan syariah menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam rangka pengembangan ekonomi Islam. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah itu sendiri merupakan pintu masuk bagi para pemikir muslim Indonesia untuk lebih mendalami ekonomi Islam dalam kerangka ilmu dan sistem. Konsep perbankan dan keuangan Islam yang pada mulanya hanya merupakan diskusi teoritis, kini telah menjadi realitas faktual yang tumbuh dan berkembang. Bahkan, saat ini industri perbankan syariah telah bertransformasi dari hanya sekedar bank alternatif dengan sistem syariah menjadi bank yang mampu memainkan peranannya dalam percaturan ekonomi dunia. Bank syariah semestinya tumbuh subur di Indonesia yang mendasarkan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Pancasila dan konstitusi yang menghendaki adanya ekonomi yang berkeadilan.
Untuk itu perbankan syariah diharapkan mampu memainkan perannya yang strategis terutama dalam mendukung perekonomian nasional terutama upaya memperkuat usaha masyarakat sehingga keadilan distributif dapat terwujud dalam tempo yang tidak terlalu lama. Perjuangan yang selayaknya dilakukan oleh para penggerak ekonomi syariah adalah mewujudkan suatu sistem yang berdasarkan konsep penafian sistem bunga dalam trasaksi bisnisnya, mengembalikan uang pada fungsinya sebagai media penukaran bukan menjadikannya sebagai komoditas, pengembangan syirkah dan trasaksi syariah lainnya dalam membentuk pola hubungan yang partisipatif dan egaliter bukan eksploitatif. Perbankan syariah ataupun lembaga keuangan syariah adalah salah satu dan bukan satu-satunya institusi yang dapat menerapkan konsep tersebut.


Bab III
Kesimpulan

Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah , ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemilikinya.[12] Dalam konsep ini pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan harta titipan
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu belum begitu banyak.    Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menciptakan beberapa aturan sebagai hidayah (petunjuk)bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas dalam setiap aspek kehidupannya termasuk di bidang ekonomi
Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah.








Daftar Pustak

Ø  Sami Hamound, Islamic Banking, (London: Arabian Information. Ltd, 1985).
Ø  Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007.
Ø  Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakarta Litera Antarnusa
Ø  Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Rajawali Pers, Cet ke-22, mei 2010
Ø  Nurul Huda. Dkk. Lembaga Keuangan Islam. Kencana. Cet. Pertama. Mei 2010.
Ø  Sami Hamound, Islamic Banking, (London: Arabian Information. Ltd, 1985).
Ø  Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Rajawali Pers, Cet. Ke-8, September  2011
Ø  Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Ø  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Ø  Said Sa’ad Marthon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Media Intelektual, Jakarta 2007.


[1] Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007
[2] Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakarta Litera Antarnusa, 1990, cet 12), 56
[3] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Rajawali Pers, Cet ke-22, mei 2010 hal. 18
[4]Nurul Huda. Dkk. Lembaga Keuangan Islam. Kencana. Cet. Pertama. Mei 2010. Hal. 23
[5] suatu suku yang tingggal di pinggiran Madinah
[6] Sami Hamound, Islamic Banking, (London: Arabian Information. Ltd, 1985).
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Rajawali Pers, Cet. Ke-8, September  2011, Hal. 18
[8] Ibid, Hal. 19
[9] Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
[10] Lihat antara QS Al Imran [3]:26, Al Hijr [15]:2, Al Mulk [67]:1, Al Baqarah [2]:30, An Nisa
[11] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 36
[12] Sami Hamound, Islamic Banking, (London: Arabian Information. Ltd, 1985).vv