Bagaimanakah Sistem Ekonomi Pada Masa Rasulullah Saw. Dan Sejauh
mana Relevansi dan Kontekstualisasinya Pada Masa Kontemporer Ini?
Diajukan untuk memenuhi tugan UAS pada Mata Kuliah
“Perbandingan
Sistem Ekonomi Islam”
Dosen : Nurhidayah. MA
Disusun Oleh :
M.
IFAN FAIZI
101400584
Ekonomi Islam “C” IV
Fakultas Syariah
Dan Ekonomi Islam
Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) “Sultan Maulana Hasanuddin”
Banten
2011-2012
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah semesta alam yang telah
memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan
akal fikiran pada manusia.
Shalawat
beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih
sayang.
Makalh
ini dibuat bertujuan untuk memenuhi
syarat tugas Ujian Akhir Smester pada mata kuliah Perbandingan Sistem Ekonomi Islam. Penulis menyadari bahwa masih
banyak kekurangan dan kelemahan pad amakalah ini, untuk itu mohon untuk kritik
dan saran serta masukannya untuk memperbaiki lebih baik lagi.
Semoga
makalah ini bermanfaat khususnya bagi pembaca umumnya bagi kita semua.
Amin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Menes
7 Juni 2012
Penyusun
i
Daftar Isi
Kata pengantar i
Daftar isi ii
Bab I Pendahuluan 1
Bab II Pembahasan
A. Sejarah
singkat Nabu Muhammad Saw. 2
B. Harta
pertama yang dimiliki Rasulullah da kaum Muhajirin 3
C. Sumber-sumber
pendapatan 4
D. Pengeluaran
Negara 5
E. Praktik
perbankan di masa Rasulullah Saw. 6
a. Penitipan
uang 6
b. Pengiriman
uang 7
c. Penggunaan
cek 7
F. Relevansi
dan kontekstualnya pada masa sekarang 7
Bab III Penutup
Kesimpulan 10
Daftar pustaka 11
ii
BAB I
Pendahuluan
Kehidupan Rasulullah Saw. Dan masyarakat Musllim dimasa
Beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam. Termasuk dalam
bidang ekonomi, meskipun pad amasa sebelum kenabian Muhammad Saw. Adalah
pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekonomian di Rasulullah sini adalah pada
masa Madinah. Karena pada periode Makkah masyarakatMuslim belum sempay
membangun perekonomian,sebab mas aitu peuh dengan perjuangan untuk mempertahankan
diri dari intimidasi dari kaum Quraisy.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di
pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative
untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan
sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya
menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.[1]
Bab II
Pembahasan
A.
Sejarah
singkat Nabi Muhammad Saw.
Nabi
Muhammad Saw. Adalah anggota bani Hasyim suatu kailah yang kurang berkuasa
dalam kabilah Quraisy. Nabi Muhammada lahir dalam keadaan yatim karena ayahnya
Abdullah, meninggal dunia tiga bulan setelah dia menikahi Aminah. Setelah
Aminah meninggal, Abdul Muthallib (kakek
Nabi Muhammad) mengambil alih tanggung jawab merawat Nabi Muhammad, Namun
dua tahun kemudian Abduk Muthalib menunggal dunia karena renta.Tanggung jawab
selanjutnya beralih kepada pamannya, Abu Thalib. Seperti juga Ab dul Muthalib,
dia sangat disegani dan dihormati orang Quraisy dan penduduk Makkah secara
keseluruhan, tetapi dia muskin.
Dalam
usia muda, Muhammad hidup sebagai pengembala kambing keluarganya dan kambing
penduduk Makkah. Melelui tempat pengembalaan ini dia dapat menemukan tempat
untuk berfikir dan merenung. Dalam suasana demikian, Dia ingin melihat sesuatu
dibalik semuanya. Pemikiran dan perenungan ini membuatnya jauh dari segala
pemikiran nafsu duniawi, sehinmgga ia terhindar dari berbagai macam noada yang
dapat merusak namanya, karena itu sejak ia muda sudah dijuliki Al-amin (orang yang terpercaya).
Nabi
Muhammad ikut pertama kali dalam kafilah daganh ke Syiria (Syam) dalam usia
baru 12 tahun. Kafilah itu dipimpin oleh Abu Thalib. Dalam perjalanan ini di
Bushra, sebelum selatan Syria, ia bertemu dengan pendeta Kristen bernama
Buhairah. Pendeta ini melihat tanda-tanda kenabian Muhammad sesuai dengan
petunjuk cerita-cerita Kristen. Sebagian sumber menceritakan bahwa pendeta itu
menasehatkan Abu Thalib agar jangan terlalu jauh memasuki daerah Syria, sebab
di kikuatirkan orang-orang yahudi yang mengetahui tanda-tanda itu akan berbuat
jahat terhadapnya.[2]
Pada
usia yang kedua puluh lima, Muhammad berangkat ke Syria membawa barang dagangan
saudagar wanita yang kaya raya yang telah lama menjanda, Khadijah. Dalam
perdagangan ini, Muhammada memperoleh laba yang besar. Khadijah kemudian
melamarnya. Lamaran itu diterima dan perkawinan itu segera dilaksnakan. Ketika
itu Muhammad berusia 25 tahun dan Khadijah 40 tahun.[3]
Perbankan
Islam memiliki sejarah yang unik karena lembaga ini memiliki karakteristik
tersendiri sehingga berbeda dengan
perbankan konvensional itu sendiri, akan
tetapi dari baitutamwil. Dalam
sejarahnya, baitutamwil merupakan
lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman Rasulallah. Lembaga ini pertama
kali hanya berfungsi untuk menyimpan kekayaan Negara dari zakat, infak, sedekah, pajak, dan harta rampasan perang. Kemudain
pada zaman pemerintahan sahabat Nabi berkembang
pula lembaga lain yang disebut Baitutamwil, yang merupakan lembaga keuangan Islam
yang menampung dana-dana
masyarakat untuk diinvestasikan ke proyek-proyek atau pembiyayaan perdagangan
yang menguntungkan.[4]
B.
Harta
Pertama Yang Dimiliki Rasulullah Saw. Dan Kaum Muhajirin
Pada masa pemerintahan Rasulullah, perkembanagn
ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber yang ada pada masa itu
belum begitu banyak. Sampai tahun ke
empat hijrah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan
pertama datang dari banu Nadir.[5] Kelompok ini masuk dalam piagam madinah
tetapi mereka melanggar perjanjian bahkan berusaha untuk membunuh Rasulullah.
Nabi meminta mereka untuk meninggalkan kota
namun mereka menolaknya. Nabipun menyerahkan tentara dan mengepung mereka.
Akhirnya mereka menyerah dan setuju meninggalkan kota dengan membawa
barang-barang sebnayak daya angkutan Unta, kecuali baju baja-besi. Semua milik
banu Nazir yang ditinggalkan menjadi milik kaum muslimin. Rasulullah membagikan
tanah ini sebahagian besar kepada Muhajirin dan orang-orang Anshar yang miskin.
Salah satu misi Rasulullah di utus ke
dunia ini oleh Allah adalah membangun rakyat yang beradab. Langkah awal
yang dilakukan nabi Muhammad menanamkan pemahaman keimanan dan keberadaannya di muka bumi ini.
Ajaran nabi menjadikan manusia sebagai
pribadi yang bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya. Kebebasan merupakan unsure kehidupan yang paling
mendasar dipergunakan sebagai syarat untuk mencapai keseimbangan hidup.
Nilai-nilai manusiawi inilah yang
menyebabkan ajaran nabi Muhammad
berlaku hingga akhir zaman.
C.
Sumber-sumbr Pendapatan
Selain harta peninggalan dari kaum Bani
Nadir, ada beberapa pendapatan yang masuk ke kas Negara (Baitul Mal) yaitu:
1.
Harta
rampasan perang (Ghanimah). .Meskipun
nilainya relative sedikit.
2.
Zakat dan Ushr. Merupakan sumber pendapatan pokok.
3.
Dan
beberapa harta lainnya yang tidak terlalu besar seperti Khumus ataa Rikaz, Amwal
Fadla, Wakaf, Nawaib, Zakat Fitrah, Kafarat. Lebih jelasnya dapat kita
lihat pada table dibawah ini :
Dari
Kum Muslimin
|
Dari
Kaum non-Muslim
|
Umum
|
1. Zakat
2. Ushr (5-10%)
3. Ushr (2.5%)
4. Zakat Fitrah
5. Wakaf
6. Amwal Fadila
7. Nawaib
8. Shadaqah yang lain
9. Khumus
|
1. Jizyah
2. Kharaj
3. Ushr (5%)
|
1. Ghanimah
2. Fay
3. Uang tebusan
4. Pinjaman dari kaum Muslimin atau
non-Muslim
5. Hadiah dari pemimpin atau
pemerintah Negara lain
|
Sumber : Sabzwari, 1984
Pendapatan utama pada masa ini adalah Zakat, yang berbeda
dengan pajak. Zakat tidak diperlakukan dengan pajak. Zakat merupakan kewajiban
agama dan termasuk pilar islam. Pengeluaran dan penyaluran zakat ini diatur
secara jelas dalam al Qur’an surah at Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, miskin,badan kepengurusan zakat, para Mu’allaf-orang yang baru
masuk islam-yang dibujuk hatinya, untuk-memerdekakan-budak,orang-orang yang
berhutang-untuk keperluan agama,untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana” .
D.
Pengeluaran Negara
Primer
|
Sekunder
|
1.
Biaya pertahanan, seperti :
Persenjataan, unta, kuda dan
persediaan
2.
Penyaluran zakat dan ushr kepad ayang berhak menerimanya
menurut ketentuan Al-qur’an
3.
Membayar gaji intuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan
pejabat Negara lainnya
4.
Pembayaran upah para sukarelawan
5.
Pembayaran utang Negara
6.
Bantuan untuk mesafir (dari daerah fadak)
|
1.
Bantuan untuk orang yang belajar Agama di Madinah
2.
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
3.
Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya
perjalanan mereka. Pengeluaran untuk duta-duta Negara
4.
Hadiah untuk pemerintah Negara lain
5.
Pembayaran atas pembebeasan atas kaum muslimin yang
menjadi budak
6.
Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak
sengaja oleh pasukan muslim
7.
Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin
8.
Tunjangan untuk orang miskin
9.
Pembayaran tunjangan untuk orang miskin
10.
Pengeluaran rumah tangga Rasulullah Saw. (Hanya sejumlah
kecil; 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
11.
Persediaan darurat (Sebagia dari pendapatan perang
Khaibar)
|
Sumber : Sabzwari, 1984
E.
Praktik Perbankan Dizaman
Rasululluah Saw.
Pemikiran ekonomi Islam dimulai sejak
Muhammad dipilih menjadi Rasul, beliau mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut
dengan kemaslahatan ummat, selain masalah hukum, politik juga masalah ekonomi
atau perniagaan-mu’amalat.masalah ekonomi rakyat menjadi perhatian Rasulullah
karena masalah itu merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan,
hal ini terbukti dengan adanya Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
rasulullah bersabda yang artinya : “Kemiskinan membawa kepada kakafiran.” Maka
upaya membrantas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan Rasulullah S.A.W.
Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah menjadi pedoman oleh pada
penggantiNya yaitu Khulafa al Rasyidin dalam memutuskan kebijakan-kebijakan
ekonomi. Al Qur’an dan Hadist menjadi sumber dasar sebagai teori eonomi.
Secara garis besar, bank adalah lembaga
yang melaksanakan tiga hal yaitu:
1.
Menerima
simpanan uang
2.
Meminjamkan
uang
3.
Memberikan
jasa pengiriman uang
Sejak zaman Rasulullah praktik-praktik
perbankan seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan
konsumsi dan bisnis, dan melekukan pengiriman uang. telah dilakukan oleh umat
Islam bahkan dari zaman Rasulullah saw.
a)
Penitipan uang
Rasulullah yang dikenal dengan julukan Al-amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta,
sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah , ia meminta Ali bin Abi
Thalib r.a. untuk mengembalikan semua titipan itu kepada para pemilikinya.[6] Dalam
konsep ini pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan harta titipan.[7]
b)
Pengiriman uang
Dalam riwayat yang lain disebutkan,
Ibnu Abbas r.a juga pernah melakukan pengiriman uang ke kufah dan Abdullah bin
Zubair r.a melakukan pengiriman uang dari Makkah ke adiknya Mis’ab bin Zubair
r.a yang tinggal di Irak.
c)
Penggunaan cek
Penggunaan cek juga telah dikenal luas
sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dan Yaman, yang
paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan, pada pemerintahannya,
khalifah Umar bin Khatab r.a menggunakan cek untuk memebayar tunjangan kepada
mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini, Mereka mengambil gandum di
baitul mal yang ketika itu diimpor dari mesir. Disamping itu, pemberian modal
untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, muzara’ah, musaqah,telah dikenal sejak awal diantara
kaum Muhajirin dan kaum Anshar.[8]
Dengan demikian, telah jelas sekali
bahwa praktik-praktik perbankan telah dilakukan dan menjadi kebiasaan individu
pada zaman Rasulullah Saw. Meski tidak semuan fungsi bank dilakukan, ada
sahabat yang mentransfer uang, ada shabat yang melaksanakan pinjam-meminjam,
dan lain-lain.
Tanpa kita sadari ternyata
perkembangan tersebut terus maju hingga
saat ini. Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah.
Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung
seperti:
-
Melarang
tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-
Mengurangi
timbangan.
F.
Relevansi
dan kontekstualisasinya pada masa sekarang
Sistem
ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip
Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menciptakan
beberapa aturan sebagai hidayah (petunjuk)bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas
dalam setiap aspek kehidupannya termasuk di bidang ekonomi.[10]
Ada beberapa prinsip ekonomi yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya
adalah:[11]
1.
Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut
seluruh alam semesta.
2.
Manusia hanyalah khalifah Allah di muka bumi, bukan pemilik yang
sebenarnya.
3.
Semua yang dimilki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat
Allah. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas
sebagian kekayaan yang dimiliki oleh saudaranya.
4.
Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus
dihilangkan.
6.
Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan
yang dapat mengeliminasi berbagai Konflik individu.
7.
Menerapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib
maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta kekayaan yang
banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang Tidak mampu.
Tujuan yang ingin
dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam
yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an dan Sunnah adalah:
1.
Pemenuhan kebutuhan dasar manusia
meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan
masyarakat.
2.
Memastikan kesetaraan kesempatan untuk
semua orang
3.
Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan
dan meminimalkan ketimpangan dana distribusi pendapatan dan kekayaan di
masyarakat.
4.
Memastikan kepada setiap orang kebebasan
untuk mematuhi nilai-nilai moral
5.
Memastikan stabilitas dan pertumbuhan
ekonomi
Kegiatan pemikiran ekonomi di dunia Islam setidaknya
mengambil dua pola. Pertama adalah pola ideal yakni sistem ekonomi Islam
yang lebih komprehensif dan holistik sebagai agenda jangka panjang dan hal ini
diupayakan secara terus-menerus. Kedua adalah pola pragmatis yaitu mengembangkan
sistem yang bersifat parsial dan satu aspek saja, dalam hal ini lembaga
keuangan syariah (perbankan syariah). Di
Indonesia, realitas menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran ekonomi
Islam dimulai melalui pola kedua, sehingga tidak heran jika pengembangan
industri keuangan syariah tumbuh lebih cepat daripada pengkajian teoritis dan
konseptual dalam pembentukan sistem yang lebih komprehensif, sehingga wajar
keterbatasan sumber daya insani yang memahami secara baik aspek ekonomi dan
syariah menjadi tantangan yang harus dihadapi dalam rangka pengembangan ekonomi Islam. Namun tidak dapat
dipungkiri bahwa perkembangan lembaga keuangan syariah itu sendiri
merupakan pintu masuk bagi para pemikir muslim Indonesia untuk lebih mendalami
ekonomi Islam dalam kerangka ilmu dan sistem. Konsep
perbankan dan keuangan Islam yang pada mulanya hanya merupakan diskusi
teoritis, kini telah menjadi realitas faktual yang tumbuh dan berkembang. Bahkan, saat ini industri perbankan syariah telah
bertransformasi dari hanya sekedar bank alternatif dengan sistem syariah
menjadi bank yang mampu memainkan peranannya dalam percaturan ekonomi dunia.
Bank syariah semestinya tumbuh subur di Indonesia yang mendasarkan kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan Pancasila dan konstitusi yang menghendaki adanya
ekonomi yang berkeadilan.
Untuk
itu perbankan syariah diharapkan mampu memainkan perannya yang strategis
terutama dalam mendukung perekonomian nasional terutama upaya memperkuat usaha
masyarakat sehingga keadilan distributif dapat terwujud dalam tempo yang tidak
terlalu lama. Perjuangan yang selayaknya dilakukan oleh para penggerak ekonomi
syariah adalah mewujudkan suatu sistem yang berdasarkan konsep penafian sistem
bunga dalam trasaksi bisnisnya, mengembalikan uang pada fungsinya sebagai media
penukaran bukan menjadikannya sebagai komoditas, pengembangan syirkah dan
trasaksi syariah lainnya dalam membentuk pola hubungan yang partisipatif dan
egaliter bukan eksploitatif. Perbankan syariah ataupun lembaga keuangan syariah
adalah salah satu dan bukan satu-satunya institusi yang dapat menerapkan konsep
tersebut.
Bab III
Kesimpulan
Rasulullah yang dikenal
dengan julukan Al-amin, dipercaya
oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir
sebelum hijrah ke Madinah , ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk
mengembalikan semua titipan itu kepada para pemilikinya.[12]
Dalam konsep ini pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan harta titipan
Pada masa pemerintahan
Rasulullah, perkembanagn ekonomi tidaklah begitu besar dikarnakan sumber-sumber
yang ada pada masa itu belum begitu banyak.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah SAW berakar dari prinsip-prinsip
Qur’ani. Al-Qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menciptakan
beberapa aturan sebagai hidayah (petunjuk)bagi umat manusia dalam melakukan
aktivitas dalam setiap aspek kehidupannya termasuk di bidang ekonomi
Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan
konsep dasar dalam Islam yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Al-Qur’an
dan Sunnah.
Daftar Pustak
Ø Sami
Hamound, Islamic Banking, (London:
Arabian Information. Ltd, 1985).
Ø Mustafa
Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi
Islam. Kencana 2007.
Ø Muhammad
Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, (Jakarta
Litera Antarnusa
Ø Badri
Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Rajawali
Pers, Cet ke-22, mei 2010
Ø Nurul
Huda. Dkk. Lembaga Keuangan Islam. Kencana. Cet. Pertama. Mei 2010.
Ø Sami
Hamound, Islamic Banking, (London:
Arabian Information. Ltd, 1985).
Ø Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Rajawali Pers, Cet. Ke-8,
September 2011
Ø Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2007
Ø Adiwarman
Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Ø Said Sa’ad
Marthon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis
Ekonomi Global, Zikrul Media Intelektual, Jakarta 2007.
[1]
Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif
Ekonomi Islam. Kencana 2007
[2]
Muhammad Husain Haikal, Sejarah Hidup
Muhammad, (Jakarta Litera Antarnusa, 1990, cet 12), 56
[3]
Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, Rajawali
Pers, Cet ke-22, mei 2010 hal. 18
[4]Nurul
Huda. Dkk. Lembaga Keuangan Islam. Kencana. Cet. Pertama. Mei 2010. Hal. 23
[5] suatu suku yang tingggal di pinggiran
Madinah
[6]
Sami Hamound, Islamic Banking, (London:
Arabian Information. Ltd, 1985).
[7]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam, Rajawali
Pers, Cet. Ke-8, September 2011, Hal. 18
[8]
Ibid, Hal. 19
[10] Lihat antara QS Al
Imran [3]:26, Al Hijr [15]:2, Al Mulk [67]:1, Al Baqarah [2]:30, An Nisa
[11] Ir. H. Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 36
[12]
Sami Hamound, Islamic Banking, (London:
Arabian Information. Ltd, 1985).vv