Kamis, 08 Maret 2012

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN


SISTEM EKONOMI DAN FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Untuk men-download Materi ini dalam bentuk Ms. Word klik berikut:



Khalifah Abu Bakar ash-Shidiqh ra
Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
1. Menerapkan praktek akad – akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
3. Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
4. Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5. Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing.
6. Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar,  RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
7. Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara
8. Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.

Khalifah Umar bin Khottab
        Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang dilakukan adalah:
1. Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
2. Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
3. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
4. la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja
Pendirian Lembaga Baitul Mal pada masa Umar bin Khottab adalah:
1. Pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah (Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham.
2. Khalifah Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
3. Membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Ma.
4. Pejabat Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
5. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
        Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
        Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
        Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
        Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
  
Kepemilikan Tanah dalam Umar bin Khottab adalah:
1.Para tentara dan beberapa sahabat terkemuka  menuntut agar tanah hasil taklukan tersebut dibagikan  kepada mereka yang terlibat dalam peperangan sementara sebagian kaum Muslimin yang lain menolak pendapat tersebut.
2. Muadz bin Jabal,, mengatakan, apabila engkau membagikan tanah tersebut, hasilnya tidak akan menggembirakan. Bagian yang bagus akan menjadi milik mereka yang tidak lama lagi akan meninggal dunia dan keseluruhan akan menjadi milik seseorang saja.
3. Mayoritas sumber pemasukan pajak al-kharaj berasal dari daerah-daerah bekas kerajaan Romawi dan Sasanid (Persia) dan hal ini membutuhkan suatu sistem administrasi yang terperinci untuk penaksiran, pengumpulan, dan pendistribusian pendapatan yang  diperoleh dari pajak tanah-tanah tersebut.
4. Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik Muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat sedangkan bagian wilayah yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
      Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr.
      Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah.
      Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan.
Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdabb gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui khalifah.
5. Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai,  pembagian tanah dengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu  beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.

Zakat dalam pemerintahan Umar bin Khn Umar bin Khottab adalah:
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Karena maraknya perdagangan kuda pedagang memohon ke Kalifah supaya dikenakan zakat sehingga ditetapkan  zakat kuda sebesar satu dinar.
Mengenakan khums zakat atas karet dan hasil laut di Yaman karena barang-barang tersebut dianggap hadiah dari Allah. Ushr dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun.  Khalifah Umar mengenakan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang Muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Menurut Saib bin Yazid, pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaetean yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetapi setelah beberapa waktu Umar menurunkan persentasenya menjadi 5% untuk  minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.
Ushr dalam pemerintahan Umar bin Khottab
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) jual-beli (maqs). Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Namun, setelah Islam hadir dan menjadi sebuah negara yang berdaulat di Semenanjung Arab, Nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus bea masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya.

Sedekah dari non-Muslim.
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen  Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah.Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.  Umar menerima sedekah 2 kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercyaan mereka
Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham (sebuah koin perak).

Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
1. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
2. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraanmereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
3. Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang- orang yang telah berjasa. Pensiun kehormatan misalnya istri nabi, para janda dan anak-anak pejuang serta non-muslim yang ikut dlm kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi  mereka dibayar bukan untuk itu.
Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk  perdagangan dan konsumsi.
Pemimipin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif. Menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama dengan melakukan pengukuran tanah-tanah sehingga  membentuk katalog dan membangun jaringan kanal-kanal. Mensubsidi masjid dan sekolah, membangun fasilitas air, tempat peristirahatan, depot makanan dan  gudang persediaan bagi perjalanan haji.

Khalifah Usman Bin Affan RA
Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan.  Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah Usman Bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati  kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid  untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamah

Khalifah Ali Bin Abi Thalib RA
Mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Khalifah Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar Bin Khattab. Ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul mall bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahunnya. Menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan memungut pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul mall berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat  yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.
1.   Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang dibutuhka masyarakat sehingga dapat mencetak mekanisme pasar
2.  Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat mengacaukan stabilitas harga.


(dikutip dari Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember, 2011) 

Senin, 06 Februari 2012


Prolog 
Dari negara yang dijuluki Macan Asia, Indonesia masuk menjadi negara yang bisa dijuluki Tikus Asia karena dulu sebagai macan ditakuti oleh negara-negara pesaingnya bahkan negara adidaya, sementara sekarang sebagai tikus dihidupi oleh sisa sisa konsumsi negara-negara pesaingnya dan negara adidaya. Daging yang dikonsumsi sang macan maupun sisa-sisa yang dikonsumsi si tikus tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman riba yang tentu saja pada dasarnya memperburuk kondisi Indonesia itu sendiri. Tidak ada sesuatu yang bersih (halalan thayyiban) yang menjadi sumber makanan sang macan ataupun si tikus untuk tumbuh berkembang dengan baik.

Firman Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 275-276; 278-279 menyatakan:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Marshall Plan Vs Pinjaman Riba
Amerika Serikat membantu Eropa Barat setelah Perang Dunia II melalui Marshall Plan-nya, yang mana Eropa Barat membayar bantuan Amerika Serikat tersebut dengan barang-barang kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Eropa Barat pada saat itu sangat bisa dikategorikan sebagai pembiayaan As-Salam (In-Front Payment Sale), di mana bantuan tersebut adalah jual beli dibayar di depan antara Amerika Serikat dan Eropa Barat atas barang-barang yang menjadi kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Marshall Plan telah membuat Eropa Barat bergiat dalam kegiatan ekspor barang-barang ke Amerika Serikat, dan Amerika Serikat bisa berkonsentrasi dalam pembuatan barang-barang kebutuhannya yang lain secara lebih spesifik.

Ketika masih menimba ilmu di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia belasan tahun yang lewat, penulis ingat bahwa cerita mengenai Marshall Plan ini digembar-gemborkan oleh beberapa tokoh pengambil keputusan ekonomi Indonesia yang biasa disebut “Berkeley Mafia”. Cerita Marshall Plan ini menjadi justifikasi pemerintah Indonesia di masa itu untuk meminjam terus menerus dari negara-negara barat (direpresentasikan oleh IGGI – Inter Governmental Group on Indonesia) yang katanya hanya dikenakan “bunga lunak” demi pembangunan di Indonesia. Hal seperti ini terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia sekarang ini melalui CGI (Consultative Group on Indonesia), World Bank, IMF (International Monetary Fund), dan sebagainya. Marshall Plan yang dilakukan Amerika Serikat atas Eropa Barat jelas-jelas berbeda dengan pinjaman bunga-berbunga yang dilakukan negara-negara barat atas Indonesia. Marshall Plan mempunyai substansi As-Salam sebagai salah satu bagian dari Islamic Based Economy, sementara pinjaman-pinjaman bunga berbunga adalah sangat ditentang dalam Islamic Based Economy.

Eropa Barat dapat terus tumbuh setelah menerima bantuan Amerika Serikat melalui Marshall Plan. Sementara dalam kenyataannya, pinjaman-pinjaman riba yang dikemas dengan nama bantuan luar negeri sempat membuat Indonesia disinyalir mempunyai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut sangat rentan dan dapat dengan mudah dihancurkan karena sistem ekonomi dan keuangannya tidak mandiri dan sangat bergantung dengan negara-negara barat. Pada masa sekarang ini, kita melihat bahwa sistem ekonomi dan keuangan yang tidak mandiri ini membuat Indonesia sangat bisa didikte oleh negara-negara barat. Pendiktean tersebut tidak hanya dalam hal ekonomi dan keuangan, namun juga dalam hal politik dan pemerintahan.

Islamic Based Economy
Islamic Based Economy (IBE) mengintisarikan bahwa riba dilarang, jual beli dan profit / revenue sharing yang didasari oleh risk sharing (muqaradhah / mudharabah) dan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan sendiri adalah halal dan diberkati.

Firman Allah SWT & Hadits Rasulullah Muhammad SAW menyatakan: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.: Al Baqarah:275). Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (H.R. Ibnu Majah).

Ekonomi riba yang mendasari ekonomi Indonesia selama ini, telah menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi biaya tinggi. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Indonesia mengaplikasikan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dalam ekonominya. Pembahasan dengan grafik-grafik berikut ini memperjelas bagaimana profit / revenue sharing dalam IBE menghasilkan economies of scale yang lebih baik dibandingkan ekonomi konvensional yang riba dalam skala mikro.

Profit / revenue sharing apabila diterapkan dalam skala ekonomi makro akan sangat mendorong efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri. Efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri akan meningkatkan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri. Peningkatan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri akan menghasilkan kemandirian dalam ekonomi.

Kemandirian Ekonomi
Self-sufficient economy atau ekonomi mandiri harus menjadi tujuan utama negara dalam kiprahnya menjamin eksistensi bangsa. Kemandirian ekonomi bukan berarti menarik diri dari perdagangan, jasa dan ekonomi internasional. Namun kiprah dalam perdagangan, jasa dan ekonomi internasional itu dilakukan semata-mata karena ada kekurangan-kekurangan dalam perdagangan, jasa dan ekonomi yang benar-benar tidak dapat dipenuhi di dalam negeri; bukan karena dikondisikan oleh satu dan lain hal untuk tidak dapat dipenuhi (misalkan karena kolusi, korupsi dan nepotisme).

Dalam sidang CGI beberapa tahun yang lewat, wacana Indonesia dimasukkan ke dalam kategori less developed country pernah mencuat untuk mendapatkan potongan hutang luar negeri sampai 80% dari outstandingnya. Hal ini memang dimungkinkan, melihat dari pengalaman beberapa negara Amerika Latin (salah satunya Brazil). Indonesia tidak cukup berani untuk membawa dan merealisasikan wacana tersebut ke dunia internasional, dengan alasan bahwa Indonesia masih cukup mampu membayar hutang-hutangnya dan Indonesia tidak ingin kehilangan investor-investor asing yang sudah ada dan yang potensial masuk ke Indonesia. Padahal investor riil jumlahnya lebih sedikit dari pada lender riba yang sudah ada dan yang potensial untuk masuk. Dengan alasan yang masih sama, Indonesia terus menerus berusaha meminjam dari IMF yang dikuasai negara-negara barat. Indonesia terus-menerus melakukan kebijakan riba untuk keluar dari masalah ekonomi yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat riba.

Sudah saatnya kita mencoba keluar dari lingkaran setan ini dengan melakukan taubat nasuha. Hentikan mengusahakan pinjaman riba dari negara-negara barat. Jalin hubungan lebih baik lagi atas negara-negara potensial yang mempunyai ikatan kuat dalam spiritual Islam dengan sebagian besar penduduk Indonesia. Ajak mereka untuk menjadi investor riil di Indonesia melalui hal-hal yang diintisarikan dalam IBE dengan cara mengaplikasikan IBE dalam perekonomian kita.

Penutup
Tidak berlebihan rasanya jika dikatakan penerapan IBE akan terus bergulir, mengingat banyak daerah yang menuntut diberikan otonomi untuk menjalankan kebijakan di daerahnya sesuai dengan syariat Islam. Islamic Based Economy – IBE adalah aplikasi syariat Islam dalam perekonomian. Konsep IBE ini dimunculkan sebagai upaya kontribusi terhadap pengembangan perekonomian Indonesia yang lebih sesuai dengan syariah, yaitu keterkaitan yang erat antara sektor keuangan dengan sektor riil dan tanpa riba. Insya Allah, ijtihad ini dapat berhasil guna bagi pihak-pihak yang menerapkannya.

Muhammad Gunawan Yasni, MM, CIFA (pengembang produk keuangan syariah di PT Bahana Artha Ventura) 

Selasa, 24 Januari 2012

Teteap hidup tanpa tujuan.
Atau mati untuk sebuah tujuan