Selasa, 03 April 2012

Meknisme Pasar Dalam Islam



 MAKALAH

 Teori Ekonomi Islam

Mekanisme Pasar Dalam Islam





 Disusun Oleh:
M Ifan Faizi




Kata Pengantar


Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah semesta alam  yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih sayang.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli, Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip yang berlandaskan Al-quran dan Sunnah.




i
Daftar Isi

Kata pengantar                                                                                                                         i
Daftar isi                                                                                                                                  ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar belakang                                                                                                             1
BAB II Pembahasan
A.    Islam dan sistem pasar                                                                                                 2
B.     Harga dan persaingan sempurna pada pasar Islami                                                     3
C.     Harga dan pasar persaingan sempurna pada pasar islam                                              4
D.    Moral sebagai factor endogen dalam persainan pasar                                                  6
E.     Pengawasan pasar                                                                                                        7
F.      Mekanisme pasar dala  perspektif sejarah  islam                                                          8
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan                                                                                                                  10
B.     Daftar pustaka                                                                                                             11





 
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang
Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang “terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.








BAB II
Pembahasan

A.             Islam dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.[1]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara sukarela.



B.              Harga dan persaingan sempurna pada pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan monopolistic dan lainya.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya, biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan kata lain, tidak ada insider information.[2]
Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana pasar cenderung akan mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan. Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencbut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentu harga..”…… (HR. Abu Daud).
Dari hadits itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan keridloannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau disebut dengan istilah Market Imperfection.

C.    HARGA DAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang besar untuk menentukan apakah yng harus dikonsumsi dan diproduksi. Tiap individu dibebaskan memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan bagaimana memenuhinya.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring hilangnya penyebab dari keadaan itu. Pengertian darurat disini adalah peranan pemerintah ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna,dalam arti ada kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi. 
Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul merupakan sesuatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai dengan harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. Dengan demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.      Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.      Terjadi kasus monopoli ( penimbunan ). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan penimbunan barang.
3.      Terjadi pendistribusian pada satu penjual saja.
4.      Para pedagang melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah harga pasar.[3]

Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar Islami harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.

Pasar memiliki berbagai peran yaitu:
a.      Peran Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan, sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang level kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya. Distribusi pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya.

b.      Peran Pasar dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.

c.       Peran Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikanoleh harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi dapat diilustrasikan sebagai berikut:
o   Peran pasar dalam menentukan upah
o   Peran pasar dalam menentukan keuntungan
o   Peran pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan

D.    MORAL SEBAGAI FAKTOR ENDOGEN DALAM PERSAINGAN DI PASAR
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai berikut:
1.      Spritualisme Transaksi Perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
2.      Aspek Hukum Dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. 
3.      Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
“Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki skill”.
·         Transaksi An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli.
·         Transaksi Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga yang sebenarnya.
·         Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.

E.     PENGAWASAN PASAR
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.      Pengawasan Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.      Pengawasan Eksternal
Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
-          Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
-          Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
-          Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
-          Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
-          Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
-          Mengupayakan perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan toleransi.


F.     MEKANISME PASAR DALAM PESPEKTIF SEJARAH ISLAM

1.      Masa Rasulullah
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa berlangsung seperti:
-          Melarang tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-          Mengurangi timbangan.
-          Menyembunyikan cacat barang.[4]

2.      Masa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa ini meneruskan kebijakan Rasulullah. Pada masa Abu Bakar, adanya kewajiban membayar zakat dan tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar. Masa Umar bin Khattab, terjadinya kenaikan harga gandum di pasar Madinah karena pasokan melemah dan gagal panen di sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada keseimbangan normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir dan memasoknya ke pasar. Utsman bin Affan dikenal sebagai orang yang jujur dan shaleh. Lama kelamaan ia menyimpang dari garis kebijakan Umar. Ia memantau pasar lewat diskusi dengan sahabat di mesjid. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah ditempuh pendahulunya.
3.      Masa Umayyah
Pada masa ini, Harga tidak tergantung pada penawaran tetapi juga pada permintaan. Karena itu, peningktan atau penurunan tidak selalu berhubungan dengan produksi. 
4.      Dinasti Abassiyyah I
Al-Ghazali mewakili pemikiran Dinasti Abassiyah I. Ia berpikiran bahwa harga timbul karena permintaan dan penawaran. Pemerintah menjamin keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
5.      Dinasti Abassiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga dibentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Terjadinya kenaikan harga adalah karena penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau tekanan pasar.
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi harus diakui. Harga ditentukan pasar. Intervensi pemerintah dilakukan jika kesejahteraan rakyat terganggu.
Ibnu Khaldun membedakan komoditas sebagai barang kebutuhan pokok dan barang mewah. Untuk barang kebutuhan pokok, semakin meningkat populasi maka barang pokok diprioritaskan pengadaannya, sehingga harganya turun. Sedangkan barang mewah berkembang sejalan dengan perkembangan gaya hidup masyarakat. Populasi yang meningkat akan mengubah gaya hidup sehingga harga barang mewah meningkat.








BAB III
Penutup

Kesimpulan
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat.
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang berlaku.












Daftar pustaka

Ø  Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Ø  Nasution, Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta cet II, 2007.
Ø  Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997.
Ø  …………………., Sejarah Pemikiran ekonomi Islam Edisi kedua, raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ø  Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007.





[1] Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana 2007
[2] Ibid
[3] Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997
[4] Mujahidin, Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007








ii

Senin, 19 Maret 2012

MAKALAH
Sistem Ekonomi Pada Masa Pemerintahan Khaulafa’urrasyidin
Diajukan untuk memenuhi slaah stu tugas kelompok pada mata kuliah Perbandingan Sistem Ekonomi
Dosen : Nurhidayah























Disusun Oleh Kel. 5
M. Ifan Faizi






Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam
Institut Agama Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin” Banten
2011-2012

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah semesta alam yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih sayang.
Sistem perekonomian di suatu Negara memiliki masing-masing perbedaan, namun tujuannya tetap sama yaitu intuk mensejahterahan penduduknya. Seperti sistem perekonomian pada masa Khulafa’urrasyidin yang memiliki masing-masing perbedaan antara khalifah yang satu dengan yang lainnya.
Pada hakekatnya yang mengatur segala urusan makhluk hidup dan mati di alam raya ini adalah Allah swt. Termasuk system ekonomi, namun maniusia-lah yang berikhtiar dan menjalankannya, semoga makalah yang amat jauh dari kesempurnaan ini bisa memberikan manfaatnya bagi pembaca.                                                                                                                                                                                                                 







i
Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                                             i
Daftar Isi                                                                                                        ii
Bab I. Pendahuluan
a.       Latar Belakang                                                                        1
b.      Tujuan                                                                                     1
Bab II. Pembahasan
a.             Sistem ekonomi pada masa pemerintahan Abu Bakar Assidiq           2
b.            Sistem ekonomi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab            3
c.             Sistem ekonomi pada masa pemerintahan Utsman bin Affan            6
d.            Sistem ekonomi pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib            7
Bab III. Penutup
a.       Kesimpulan                                                                             8
b.      Daftar Pustaka                                                                                    10                                                                                                                  



















ii
BAB I
Pendahuluan
a.      Latar Belakang
Konsep ekonomi islam sudah ada dalam Al-qur’an dan Hadits dan telah dipraktekkan oleh orang-orang dulu seperti teori Abu Ubai, Al-Awwa (832 M), Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun. Dan dipopulerkan oleh Aristotoles (bangsa yunani). Setiap Negara memiliki sistem-sistem ekonomi yang berbede-beda, seperti halnya pada masa Khulafa’urrasyidin yang mana khalifah satu dengan yang lainnya meiliki sistem dan kemajuan-kemajuan yang berbeda-beda.
Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
1.      Menerapkan praktek akad–akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
3.      Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang dilakukan adalah:
1.      Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah Usman Bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati  kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.

b.      Tujuan
Segala yang kita lakukan pasti mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing, Begitu juga dengan penyusunan makalah ini, yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat:
a.                   Memahami sistem-sistem ekonomi pada masa Khulafa’urrasyidin.
b.                  Memahami sejarah perkembangan ekonomi pada waktu dulu.

Bab II
Pembahasan
Setiap system diciptakan bertujuan untuk mencapi tujuan yang pasti,oleh karenanya system harus dirancang dalam sebuah cara yang realistis. Jika system didukung untuk diterapkan membantu kehidupan manusia, terutama dalam rangka panjang. Maka, system itu harus membantu tujuan-tujuan manusia dan konsisten dengan fitrah manusia (primordial nature). Hal tersubut tidak mungkin terlaksana, kecualai sang designer (perancang) sistem mempunyai perintah berdasarkan pengetahuan yang diperlikan untuk memeahami aspek social dan individu. Disamping itu, sang designer juga harus mempunyai pemahaman hubungan yang actual antara dua aspek ini; manusia dan fitrah manusia. Lagi pula, persyaratan-persyaratan ini, mebuat ia harus mengert I tren sejarah seperti relationship, kebutuhanuntuk mengembangakan relationship tadi, dan  metode melangsungkan kebutuhan agar  terealisasi sebuah evolusi, sebuah pendekatan manusia menuju aktualisasi tujuan-tujuan penciptaan manusia.
Cara pemenuhan kebutuhan diatas, seharusnya tidak dilenngkapi dengan sistem yang lain yang berarti pemuasan kebutuhan yang lain pula dari manusia. Dengan kata lain, sistem seharusnya mengawasi keseimbangan dan mempelajari aturan dengan bijak dan interelationship sistem-sistem lain yang terdiri dari seluruh sistem hehidupan.[1]


A.    Sistem ekonomi pada masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar ash-Shidiqh

Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
4.      Menerapkan praktek akad–akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
5.      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
6.      Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
7.      Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
8.      Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah kekuasaan masing – masing.
9.      Tidak merubah kebijakan Rasullah SAW dalam masalah jizyah. Sebagaimana Rasullah Saw Abu Bakar,  RA tidak membuat ketentuan khusus tentang jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas, perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
10.  Penerapan prinsif persamaan dalam distribusi kekayaan Negara.
11.  Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.


B.     Sistem ekonomi pada masa Pemerintahan Umar bin Khottob

Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang dilakukan adalah:
2.      Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
3.      Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
4.      Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
5.      la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.


Pendirian Lembaga Baitul Mal pada masa Umar bin Khottab adalah:
a.       Pembangunan institusi Baitul Mal dilatarbelakangi oleh kedatangan Abu Hurairah (Gubernur Bahrain) dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham.
b.      Khalifah Umar mengambil inisiatif tentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara maupun berbagai kebutuhan umat lainnya.
c.       Membuat ketentuan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam mengelola harta Baitul Ma.
d.      Pejabat Propinsi yang bertanggung jawab terhadap harta umat tidak bergantung kepada gubernur dan mereka mempunyai otoritas penuh dalam melaksanakan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat.
e.       Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti :
1.      Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
2.      Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
3.      Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam.
4.      Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
5.      Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.


Zakat dalam pemerintahan Umar bin Khn Umar bin Khottab adalah:

Dalam kajianb islamologi, zakat difahami sebagai rikun islam yang keempat. Berasal dari kata [z]-[k]-, yang berarti mebersihkan dan dipahami sebagai upaya pembersihan harta kekayaan berbagi kepada sesama. Dalam Al-qr;an (at-taubah : 60) disebutkan ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yaitu : fakir, miskin, panitia zakat (amil), para mualaf yang baru masuk islam, orang yamh dalam belenggu pihak lain (riqob), orang yang dililit hutang (gharimin), orang yang berjuang dijalan Allah dan ibnu sabil (musafir yang terkandas dijalanan).[2]

Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
Karena maraknya perdagangan kuda pedagang memohon ke Kalifah supaya dikenakan zakat sehingga ditetapkan  zakat kuda sebesar satu dinar.
Mengenakan khums zakat atas karet dan hasil laut di Yaman karena barang-barang tersebut dianggap hadiah dari Allah. Ushr dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun.  Khalifah Umar mengenakan pajak pembelian 2,5% untuk pedagang Muslim, 5% untuk kafir dzimmi dan 10% untuk kafir harbi.
Sedekah dari non-Muslim.
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen  Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslimin. Umar mengenakan jizyah kepada ahli kitab Bani Taghlib , tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Nu'man ibn Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi aset negara.  Umar menerima sedekah dua kali lipat dengan syarat mereka tidak boleh membaptis seorang anak atau memaksanya menerima kepercyaan mereka.

Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal di Jazirah Arab, seperti dinar (sebuah koin emas) dan dirham (sebuah koin perak).



Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
1. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di Baitul Mal pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf, seperti yang telah ditentukan dalam Al-Quran.
2. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraanmereka tanpa membedakan apakah ia seorang Muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, di perjalanan menuju Damaskus, Khalifah Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, Khalifah Umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada orang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
3. Pendapatan kharaj, fai,jizyah, 'ushr (pajak perdagangan), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
4.Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.

Pengeluaran
Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Khalifah Umar menempatkan dana pensiun di tempat pertama dalam bentuk rangsum bulanan (arzaq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dana pensiun ini sama halnya dengan gaji reguler angkatan bersenjata dan pasukan cadangan serta penghargaan bagi orang- orang yang telah berjasa. Pensiun kehormatan misalnya istri nabi, para janda dan anak-anak pejuang serta non-muslim yang ikut dlm kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sejumlah penerima dana pensiun juga ditugaskan untuk melaksanakan kewajiban sipil, tetapi  mereka dibayar bukan untuk itu.
Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan atau melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberapa pengeluaran lain dan memasukkannya ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk  perdagangan dan konsumsi.
Pemimipin pertama dalam Islam yang menetapkan gaji untuk para hakim dan membangun kantornya terpisah dengan kantor eksekutif. Menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama dengan melakukan pengukuran tanah-tanah sehingga  membentuk katalog dan membangun jaringan kanal-kanal. Mensubsidi masjid dan sekolah, membangun fasilitas air, tempat peristirahatan, depot makanan dan  gudang persediaan bagi perjalanan haji.

C.    Sistem ekonomi pada masa Pemerintahan Khalifah Utsman Bin Affan
Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan.  Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
Dalam hal pengelolaan zakat Khalifah Usman Bin Affan mendelegasikan keuangan menaksir harta yang dizakati  kepada pemiliknya masing masing. Disamping itu, khalifah Usman Bin Affan berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap harta milik seseorang setelah dipotong seluruh hutang – hutang yang bersangkutan. Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham, memberi rangsum tambahan berupa pakaian serta memperkenalkan tradisi mendistribusikan makanan dimasjid  untuk fakir miskin dan musafir. Meningkatkan jumlah pemasukan kharaj dan jizyah dari Mesir dari 2 juta dinar menjadi 4 juta dinar setelah. Kebijakan membagi-bagikan tanah negara kepada individu-individu sehingga memperoleh pendapatan sebesar 50 juta dirham atau naik 41 juta dirham dibandingkan masa Khalifah Umar yang tidak membagikan tanah tersebut. Khalifah Usman selalu mendiskusikan tingkat harga yang sedang berlaku di pasaran dengan seluruh Muslimin di setiap selesai melaksanakan shalat berjamah

D.                Sistem ekonomi pada masa Pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib
Mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Khalifah Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar Bin Khattab. Ia secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul mall bahkan Ali memberikan sumbangan sebesar 5000 dirham setiap tahunnya. Menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan memungut pajak terhadap sayuran segar yang akan dibuat bumbu makanan.
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul mall berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat  yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.
Ali menekankan perhatian kesejahteraan para prajurit dan keluarganya. Berkomunikasi langsung dengan masyarakat melalui pertemuan terbuka terutama orang-orang miskin,   teraniaya dan penyandang cacat. Melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar, memberantas para tukang catut laba, penimbun barang dan pasar gelap.










Bab III
Penutup
a.      Kesimpulan
Dalam pemerintahan Abu Bakar,  ciri-ciri ekonominya adalah:
1.      Menerapkan praktek akad–akad perdagangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.      Menegakan hukum dengan memerangi mereka yang  tidak mau membayar zakat
3.      Tidak menjadikan akhli badar sebagai pejabat Negara, tidak mengistimewakan ahli badar dalam pembagian kekayaan Negara.
4.      Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak, perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan Negara.
5.      Ia memperhatikan akurasi penghitungan Zakat. Hasil penghitungan zakat dijadikan sebagai pendapatan negara yang disimpan dalam Baitul Mal dan langsung di distribusikan seluruhnya pada kaum muslimin.
Dalam pemeritahan Umar bin Khottab, sistem ekonomi yang dilakukan adalah:
1.      Banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan Romawi (Syria, Palestina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia, termasuk Irak.
2.      Umar ibn Al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
3.      Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah provinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir.
4.      la juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
Khalifah Usman Bin Affan berhasil melakukan ekspansi kewilayaan Armenia, Tunesia, Cyprus, Rhodes, Dan Bagian Tersisa Dari Persia, Transoxania Dan Tabristan.  Khalifah Usman Bin Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan umar Bin Khattab, dalam rangka membangun sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen dan pembentukan armada laut. Khalifah Ustman tidak mengambil upah dari kantornya bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara sehingga terjadi kesalahpahaman dengan Abdullah ibn Irqam bendahara baitul mall yang juga menola menerima upah. Mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda
Ali menginginkan mendistribusikan seluruh pendapatan yang ada di baitul mall berbeda dengan Khalifah Umar dengan kebijakan menyimpan sebagian cadangan. Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan hari kamis mendistribusikan dan hari sabtu dimulai penghitungan baru. Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum yang ditulis dalam sebuah surat  yang isinya tentang bagaimana berhubungan dengan masyarakat sipil, lembaga peradilan dan angkatan perang.





































b.      Dafatar Pustaka

Ø  Handbook Sharia Economics School, UKM Bastiling Fak. Ekonomi Univ. Jember, 2011.
Ø  Buku saku Lembaga Bisnis Syariah, PKES (Pusat Kajian Ekonomi Syariah). Jakarta, april 2006.
Ø  Syir’ah. Ayat pedang versus ayat merpati. November 2005.
Ø  Ismail, Keuangan dan Investasi Sayariah, Sketsa 2010



[1] Keuangan dan investasi Syariah, Ismail.
[2] Syir’ah. Ayat pedang versus ayat merpati, edisi November 2005