Minggu, 20 November 2011

Makalah Fiqih Miamalat (Mudharabah)


MAKALAH

MUDHARABAH
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Individu Pada Mata Kuliah FIQIH MUAMALAT
                                                                          







Disusun oleh   : M. IFAN FAIZI
Jurusan            : Ekonomi Islam
Smester           : 3 (Tiga) “C”
Nim                 : 101400584





FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAM ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN “ BANTEN”
2011-2012
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji bagi Allah semesta alam yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih sayang.
Pada era globalisasi yang penuh persaingan ini, budaya-budaya barat mulai mengikis ajaran-ajaran syariah terutama dalam hal jual beli (muamalat), ekonomi  konvensiaonal sudah mendominasi di semua negara, yang menawarkan keuntungan-keuntungan ata bunga yang menarik bagi nasabah ataupun investor, padahal semua tawaran-tawaran itu hal yang dilarang bagi Islam khususnya dalam Syariah.
Penulis berharap agar kita mempelajari lebih dalam dan meng implementasikan produk-produk syariah dam mensosialisasikan pada masyarakat. Makalah ini mengandung sedikt tentang muamalah khususnya tentang mudharabah, walaupun sangat jauh dari kesempurnaan, tapi saya berharap kita dapat mengamalkannya untuk kehidupan sehari-hari
                                                                                                                                                                                                                        i
Daftar Isi

Kata Pengantar                                                                       i
Daftar Isi                                                                                 ii
Bab I. Pendahuluan
a.       Latar Belakang                                                1
b.      Tujuan                                                             1
Bab II. Pembahasan
a.       Pengertian Mudharabah                                  2
b.      Dasar Hukum Mudharabah                             3
c.       Rukun dan Syarat Mudharabah                      4
a.       Rukun Mudharabah                                  4
b.      Syarat Mudharabah                                   5
d.      Kedudukan Mudharabah                                6
e.       Mudaharabah Dalam Praktek
f.       Mcam-macam Mudharabah                            10
a.       Mudharabah Mutlaqah                              10
b.      Mudharabah Muqayyadah
 on Balance Sheet                                     12
g.      Instrumen Investasi Dalam
Perbankan Syariah                                          13
h.      Catatan Penting Dalam Investasi                    15
i.        Keistimewaan Perbankan Syariah                   17
Bab III. Penutup
a.       Kesimpulan                                                     21
b.      Kritik dan Saran                                              22
Daftar Pustaka                                                                  23
                                                                                                                                               






ii

BAB I
Pendahuluan
a.      Latar Belakang
Bank syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian masyarakat. Namun yang memperihatinkan adalah, masyarakat kurang atau tidak faham dengan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah, dam minimumnya sumberdaya manusia sebagai tenaga kerja perbankan syariah.
Hal ini tentu menjadi PR besar bagi kita semua agar masyarakat bisa percaya pada bank syariah daripada bank konvensional demi mensejahterakan masyarakat.

b.                  Tujuan
Segala yang kita lakukan pasti mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing, Begitu juga dengan penyusunan makalah ini, yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat:
a.                   Mengerti tentang produk-produk bank syariah terutama dalam hal mudharabah.
b.                  Mengerti bagaimana cara meng-implementasikan mudharabah.
c.                   Mempraktekkan serta mengajak masyarakat untuk bergabung dan memajukan perbankan syariah.

BAB II
Pembahasan
a.      Pengertian Mudharabah
Mudharabah, qiradh, dan mu’amalah pada dasarnya merupakan bentuk-bentuk usaha kemitraan (syarikah/partnership). Term mudharabah dipakai oleh penduduk irak, sedangkan penduduk hijaz, menyebut qiradh, yang berasal dari kata al-qardh, berarti memotong atau mengambil sebagian, karena pemilik modal mengambil sebagian modalnya untuk dikelola kemudian sebagian keuntungan menjadi miliknya.
Mudharabah secara bahasa berasal dari kata dharb, yang berarti  memukul atau berjalan. Dikatakan demikian karena pada zaman dahul mudharib, harus bepergian jauh dimuka bumi untuk melakukan kegiatan komersial dengan maksud untuk mencari keuntungan.
Sedangkan secara terminologi, mudharabah, adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai penanggung jawab pengolaan (mudharib).[1]
Mudaharabah berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang  memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan porsi yang telah disetujui seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan sebagainya. Disini kita akan memaparka bahwa mudharaah secara umum merupakan suatu perjanjian perkongsian dimana yang saling berkongsi saling membagi keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuiti.[2]
b.      Dasar Hukum Mudharabah
Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib ra. Bahwasannya Rasulullah Saw. Telah bersabda:
“Ada tiga perkara yag diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijua.l”
Diriwayatkan dari Darukuthni bahwa Hakim Ibnu Haizam apabila memberi modal kepda seseorang, dia mensyaratkan: “harta jangan digunakan untuk membeli bnatang, jangan kamu bawa ke laut, dan jangan dibawa menyebrangi sungai, apabila kamu lakukan salah sattu dari larangan-larangan itu, maka kamu harus bertanggung jawab atas hartaku.”[3]

c.       Rukun dan Syarat Mudharabah
a.       Rukun Mudharabah
Menurut Syyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab dan kabul yang keluar dari orang yang memiliki keahlian.
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
1.      Pemilik barang yang menyerahkna barang-barangnya.
2.      Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3.      Aqad mudharabah,  dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang.
4.      Mal, yaitu harta pokok atau modal;
5.      Amal, yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilakn laba;
6.      Keuntungan.
b.         Syarat Mudharabah
Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat mudharabah adalah sebagai berikut.
1.                  Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Pabila barang itu berbentukmas atau perak batangan (tabar) mas hiasan atau barang dagangan lainnya, mudharabah tersebut batal.
2.                  Bagi orang yang melakuakan aqad disyaratkan mampu melakukan Tasharruf, maka akan dibatalkan anak-anak yang masik kecil, orang gila dan orang yang dibawah pengapuan.
3.                  Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdalamkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah diespakati.
4.                  Keuntungan yang akan jadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasinya, umpamanya setengah, sepertiga, atau seperempat.
5.                  Melafazkan ijab dari pemilik modal, misalnya aku serahkn uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntunga akan dibagi dua dan kabul dari pebgelola.
6.                  Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk bergabung di negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu tertentu sementara pada waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi rusak (fasid) menurut pendapat al-Syafi’i dan Malik. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal, Mudharabah tersebut sah.[4]

d.      Kedudukan Mudharabah
Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, harta yang dijadikan dalam mudharabah (qiradh) jiga tergantung pada keadaan.
Karena pengelola modal perdagangan mengelola modal tersebut atas izin pemilik harta, maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolanya, dan kedudukan modal adalah sebagai wakalah ‘aih (objek wakalah).
Ketika harta di tasharufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harata tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena pengelola, ia wajib menanggungya.
Ditinjau dari segi akad, mudharabah terdiri dari dua pihak. Bila terdapat keuntungan dalam pengelolaan uang, maka laba itu dibagi dua persentase yang telah disepakati di awal. Karena bersama-sama alam keuntungan, maka mudharabah juga sebagai syirkah.
Dan jika ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta tersebut, pengelola hanya mengambil upah sebagai jasa dari tenaga yang dikeluarkana sehingga mudharabah dianggap sebagai ijarah (upah-mengupah atau sewa-menyewa).
Apabila pengelola modal mengingkari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati antar dua belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudharabah, kecacatan yang terjadi menyebabkan pengelolaan dan penguasaan harta tersebut dianggap ghasab (mengambil sesuatu dari orang lain tanpa izin).
e.       Mudharabah Dalam Praktek
Mudharaah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul mal) memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal shahibul mal dan keahlian dari mudharib.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari salah satu pihak,sedangkan dalam musyarokah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditemukan olah pmilik  modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.[5]
Gambaran ringkasnya adalah sebagai berikut:


                        Dana Mudharabah
                        Bagi Hasil Usaha

NASABAH (Pengelola Modal)         BANK (Pemilik Dana)
Mudharabah sangat lazim pada masa Jahiliyah dan Islam memilihnya karena kualitasnya cukup baik sebagai suatu alat yang sesuai untuk menggabungkan kemahiran seseorag dengan modal orang lain, Mudharib adalah seseorang yang mahir bekerja dan pemilik tidak berhak untuk campur tangan dalam urusannya. Dia tidak boleh melakukan pengawasan kerja yang dapat menimbulkan campur tangan dalam kegiatan mudharib dan melemahkan perjanjian mudharabah, karena hanya mudharib saja yang dapat mengurus modal sejauh ia mengetahui baik buruknya dalam menjalankan urusan perniagaan. Seandainya bank dibenarkan mengontrol dan mengawasi kegiatan kerja, Maka bagaimanakah mereka mendapatkan biaya untuk memenuhi pekerjaan untuk mengawasi itu ? Hal ini akan memerlukan biaya yang hanya karena mereka memebutuhkan dana untuk mambiayai beberapa orang penasehat, teknisi dan para ahli. Sekarang kita perhatikan pula cara memproses pinjaman dan melaksanakan kontrol terhadap pinjaman oleh Bank Dunia.[6]



Wadiah



Bank Syariah

Masyarakat
Mudharabah
Mudharabah Mutlakqah Muqayyadah
Sumber dana bank syariah diproleh dari empat sumber, yaitu modal, titpan, investasi dan investasi khusus. Secara sederhana, sumber dana bank syariah dapt digambarkan sebagagai berikut:




f.       Macam-macam Mudharabah
a.       Al-Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dan yaitu yabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Teknik perbankan
1.      Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko ayng dapat ditimbulkan daripenyimpan dan. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2.      Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan srtifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
3.      Tabungan mudaharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
4.      Deposoto mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, 1, 3, 6, 12 bulan. Deposito yang dperpanjang, setelah jatu tempo akan diperlakukan sam sepeti deposito baru, tetapi nilai pada akad sudah tercantum perpanjangan otomatois maka tidak perlu dibuat akad baru.
5.       Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito tetap berkaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b.      Al-Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) diman pihak dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Misalnya, disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu. Atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Teknik perbankan
1)      Pemilik dana wajib menetakan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, dan bank wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyakuran dan simpanan khsus.
2)      Wajib memberi tahukan kepada pemilik dan mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntugan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpan dan. Apaabila telah tercapai kesepakatan mak hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
3)      Sebagai tanda bukti penyimpanan bank menertibakan bukti simpanan khusus, bank wajib menisbahka dana dari rekening lainnya.
4)      Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.

c.       Almudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluaran dana mudaharabah langsung kepada pelaksana usahanya, diamna bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilikdana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Tenkik perbankan
1.)    Sebagai tanda bukti simpanan bank menertibkan bukti simpanan khusus. Bank wajib dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada porsitersendiri dalam administrasi.
2.)    Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihakyang diamanatkan oleh pemilik dana.
3.)    Bank menerima komisi ats jasa pempertemukan kedua pihak, sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usahaku nisbah bagi hasil.[7]

g.      Instrumen Investasi Dalam Perbankan Syariah
Bank syariah bertujuan untuk memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh nasabah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi sosial dan masyarakat. Oleh karena itu, perbankan syariah menyediakan beberapa instrumen investasi yang berdasarkan asas mudharabah yang dimiliki karakteriistik dasar persamaan atas keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan perbankan konvensional ketika investasi yang berlaku dalam bentuk pinjaman dengan tingkat bunga tertentu. Dalam hal ini, usaha yang dijalankan diasumsikan memiliki keuntungan dan pihak bank tidak akan pernah mengalami kerugian.

1.      Skim Investasi Dan Jual Beli
a.       Perbankan bisa melakukan investasi dengan cara membeli tanah perkebunan atau pertanian secara langsung dan melakukan perdagangan ekspor-impor serta mendirikan asuransi syariah.
b.      Perbankan bisa mengguanakan skim musyarokah dengan cara menjadi partnership dalam usaha bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
c.       Investasi yang digunakan pihak perbankan bisa juga dengan skim mudharabah. Dalam hal ini, perbankan bertindak sebagaii pemilik harta (modal) dan nasabah sebagai investror (mudharib). Adapun keuntungan dibagi sesuia pembagian yang telah disepakati dan bila terjadi kerugian harus ditanggung sesuai dengan kadaranya.
d.      Dalam jual-beli, skim yang banyak digunakan adalah bai’al-murabahah dan bai’ al-ajal. Bai’ al-ajal identik dengan jual-beli kredit dimana harga yang ditawarkan lebih tinggi daripada cash. Jual beli diperbolehkan oleh Ulama dengan syarat; harga dan waktu kredit jelas dan adanya kesepakatan. Sebagian pendapat mengatakan kredit identik dengan ribaw. Namun, sebenarnya jual beli kredit jauh dengan unsure riba alas an sebagai berikut :
1)      Tambahan yang ada dalam jual beli kredit bukan berarti tanpa pembanding, tetepi merupakan kompensasi atas objek transaksi.
2)      Ketika telah jatuh tempo dan pembeli tadak kuat membayar cicilan, maka tidak dapat dikenakan beban tambahan.
3)      Dalam ribawi, telah ditentukan presentase tertentu sebagai kompensasi atas waktu yang ada sehingga sangat dimungkinkan adanya pengurangan pembayaran jika dibayarkan sebelum jatuh tempo. Hal ini tidak berlaku dalam jual beli kredit.[8]

h.      Catatan Penting Dalam Investasi
Sebagian orang meyakini bahwa return yang didapat dalam investasi bank syariah lebih kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional. Hal tersebut disebabkan besarnya kemungkinan kegagalan usah bisnis yang dilakukan dan kecilnya rasio keuntungan yang didapat. Sebenarnya pendapat trsebut tidak selamanya benar dengan alasan sebagai berikut:

a.       Risiko investasi
Adanya yang berpendapat bahwa risiko investasi dalam perbankan syariah lbuh besar darpada bank konvensional. Namun sebenarnya risiko yang ada justru sebaliknya dimaa adanya kelayakan studi bisnis dan banking system (sistem kehati-hatian)investasi yang dilakukun tidak hanya terfokus kepada satu jenis usaha, tapi, dibagi menjadi beberapa sektor. Apabila satusektor mengalami kerugian, Akan ditutup dengan keuntungfan yang didapat dari sektor lain. Adanya kebebasan dari pihak perbankan dalam memilih jenis usaha dapat memotivasi pengusaha untuk bekerja lebih produktif dalam menghasilkan  profit.


b.      Return /profit
Seperti yang telah dijelaskan, perbankan syariah memeberikan kebebasan kepoada nasabah untuk memilih jenis ud=sah yang diminati sehingga disamping adanya efektifitas kerja, peluang untuk mendapatka profit pun lebih besar Hal tersebut pernah direalisaikan oleh Bank Faisal Sudan, profit yang didapatkan mencapai 25% dari modal yang di investasikan.
c.                   Kemampuan Memenuhi Likuiditas
Sebagian kalangan meraguakan kemempuanb perbankan syariahdalam memenuhi kebutuhan likuiditas. Hal tersebut dikarenakan tidak menggunakan sistem bunga sehingga terdapat kesulitan dlam mendaapat pinjaman dari pihak lain. Perlu di inngat, bahwa sebagian dana nasabah yang masuk adalah dalam bentuk deposito atau tabungan dalam jangka panjang sehingga kebutuhan likuiditas cukup kecil. Dan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, perbankan syariahbisa menggunakan rekening tertentu untuk meng-cover kebutuhan tersebut. Sebenarnya, persoalan yang dihadapi perbankan syariah bukan pada masalah likuiditas , tetapi pada proses investasiatas dana-dana current deposit.
i.        Keistimewaan Perbanankan Syariah
Dalam operasionalnya, perbankan syariah mempunyai beberapa target dan tujuan yang membedakannyadengan perbankan konvensional. Diantara keistimewaannya adalah sebagai berikut:
1.      Pertumbuhan ekonomi, Tujuan perbankan syariah adalah memepercepat pertumbuhan ekonomi dalam kehidupan mayarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut,krgiatan perbankan terfokus pada kegiatan produksi baik dalam perindustrian, pertanian, maupun perdagangan.
2.      Mensegah capital flight, seperti yang kita lihat, capital yang dimiliki oleh seorang Muslim dilarikan ke negara-negara non Mislimuntuk mendapatka suku bunga pada level tertentu. Fenomena tersebut akan memperlemahpertumbuhan ekonomi di negara setempat. Lain hal nya dengan perbankan syariah, kegiatan yang ada terfokus pada kegiatan yang dapat menumbuhkan perekonomian.
3.      Jamina sosial dan pemerataan kekeayaan. Dengan adanya pengelola zakat, diahrapkan dana yang telah terkumpul dapat di distribusikan kembali kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Dengan demikian, kebutuhan fakir miskin dapat tetjaga dan dapt meminimalisir tndak kejahatan.
4.      Prisip opersional perbankan syariahmengguanakan niali-nilai syariah sehinggamemungkinkan untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat
5.      Dalam perbankan syariah terdapat deewan pengawas atas kebsahan transaksi atau opersional yang ada.
6.      Memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan bisnis.
Seiring dengan kwistimewaan perbankan syariah, Terdaat beberapa faktor dan kondisi yang dapat menghambat pertumbuhan perbankan syariah, yaitu:
a.       Tidak ada atau kurangnya pemahaman yang komprehensif dari masyarakt tentang mekanisme dan opersional perbankan syariah.
b.      Belum terdapat undang-undang independen yang mengatur tentang opersional perbankan syariah secara utuh, Perbankan syariah masih mengguanakan undang-undang perbankan konvensional di beberapa nagara.
c.       Adanya hegmoni perbankan konvensional dalam pasar. Market share perbankan syariah relatif masih kecil.
d.      Produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah masih memerlukan adjusent (penyesuaian) terhadap kondisi yang ada.
e.       Minimnya sumber daya manusia sebagai tenaga pengelola perbankan syariah.
f.       Masyarakat belimbisa menerima sepenuhnya akad-akad yang ditawarkan, seperti Mudharabah dan Murabahah yang masih terdapat perdebatan.
g.      Terkadang, masih terdapat tindakan yang tidak konsisten dari opersional perbankan syariah.
Dengan adanya hambatan dan tantangan tersebut, maka akan memotivasi pertumbuhan perbankan syariah untuk melangkah lebih baik dengan melakukan pembenahan dan pengembangan pelayanan.













BAB III
Penutup
a.      Kesimpulan
Mudharabah, adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai penanggung jawab pengolaan (mudharib.
Mudaharabah berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan prororsi yang telah disetujui seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan sebagainya.
Bank syariah bertujuan untuk memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh nasabah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi sosial dan masyarakat. Oleh karena itu, perbankan syariah menyediakan beberapa instrumen investasi yang berdasarkan asas mudharabah yang dimiliki karakteriistik dasar persamaan atas keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan perbankan konvensional ketika investasi yang berlaku dalam bentuk pinjaman dengan tingkat bunga tertentu. Dalam hal ini, usaha yang dijalankan diasumsikan memiliki keuntungan dan pihak bank tidak akan pernah mengalami kerugian.
Hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan, Ketika harta di tasharufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harata tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul karena pengelola, ia wajib menanggungya.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari salah satu pihak,sedangkan dalam musyarokah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditemukan olah pmilik  modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.
b.      Kritk dan Saran
Demikian makalah ini saya susun, dan saya menyadari makalh ini sangat jauh dari kesempurna’an. Untuk itu saya membutuhkan kritik dan sarannya, Saya berharap mudah-mudahan makalah ini membawa manfa’at agi kita semua terutama bagi Mahasiswa/I IAIN “SMH” Banten.

Wallahul Muafiq Ila Aqwamittariq.....
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Daftar Pustaka
Ø  Dr. Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Ø  Heri Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia, Condong Catur, 2008.
Ø  Wahab Afif, Pengantar Fiqih Muamalat Mengenal Sistem Ekonomi Islam, MUI, Serang, 2003.
Ø  Ru’fah Abdullah Hj, Fiqih Muamalat,Serang 2010.
Ø  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Ø  Said Sa’ad Mrthon, Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global, Zikrul Media Intelektual, Jakarta, 2007.
Ø  M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
Ø  M. Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku Bank-ku Syariah, pkes, Jakarta, 2006.


[1] Wahab Afif, Mengenal Sistem Ekonomi Islam, hlm, 54
[2] Sistem Perbankan Dalam Islam, Dr. Muhammad Muslehuddin, Ph.D. hlm, 65
[3] Fiqih Muamalat, Dra. Hj. Ru’fah Abdullah, M.M. hlm 171
[4] Dra. Hj. Ru’fah Abdullah, M.M, Op. Cit., hlm 173
[5] M. Nadratuzzaman Hosen, dkk. Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah, hlm, 6
[6] Dr. Muhammad Muslehuddin, Op. Cit.,  hlm, 69
[7] Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, hlm, 66
[8] Dr. Said Sa’ad Marthon. Ekonomi Islam Ditengah Krisis Ekonomi Global. hlm 147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih