MAKALAH
MUDHARABAH
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Individu Pada Mata Kuliah FIQIH MUAMALAT
Disusun oleh : M.
IFAN FAIZI
Jurusan : Ekonomi Islam
Smester : 3 (Tiga) “C”
Nim : 101400584
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM INSTITUT AGAM ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN “
BANTEN”
2011-2012
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah semesta alam yang telah memberikan segala nikmatn-nya pada
semua makhluk ciptaan dan telah memberikan akal fikiran pada manusia.
Shalawat
beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih
sayang.
Pada
era globalisasi yang penuh persaingan ini, budaya-budaya barat mulai mengikis
ajaran-ajaran syariah terutama dalam hal jual beli (muamalat), ekonomi konvensiaonal sudah mendominasi di semua
negara, yang menawarkan keuntungan-keuntungan ata bunga yang menarik bagi
nasabah ataupun investor, padahal semua tawaran-tawaran itu hal yang dilarang
bagi Islam khususnya dalam Syariah.
Penulis
berharap agar kita mempelajari lebih dalam dan meng implementasikan
produk-produk syariah dam mensosialisasikan pada masyarakat. Makalah ini
mengandung sedikt tentang muamalah khususnya tentang mudharabah, walaupun sangat jauh dari kesempurnaan, tapi saya
berharap kita dapat mengamalkannya untuk kehidupan sehari-hari
i
Daftar Isi
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I. Pendahuluan
a.
Latar
Belakang 1
b.
Tujuan 1
Bab II.
Pembahasan
a.
Pengertian
Mudharabah 2
b.
Dasar
Hukum Mudharabah 3
c.
Rukun
dan Syarat Mudharabah 4
a.
Rukun
Mudharabah 4
b.
Syarat
Mudharabah 5
d.
Kedudukan
Mudharabah 6
e.
Mudaharabah
Dalam Praktek
f.
Mcam-macam
Mudharabah 10
a.
Mudharabah
Mutlaqah 10
b.
Mudharabah
Muqayyadah
on Balance Sheet 12
g.
Instrumen
Investasi Dalam
Perbankan Syariah 13
h.
Catatan
Penting Dalam Investasi 15
i.
Keistimewaan
Perbankan Syariah 17
Bab III. Penutup
a.
Kesimpulan 21
b.
Kritik
dan Saran 22
Daftar
Pustaka 23
ii
BAB I
Pendahuluan
a.
Latar
Belakang
Bank
syariah memiliki sebuah tujuan yang sangat baik dibandingkan dengan bank
konvensional, yaitu mengedepankan kemajuan dan perkembangan perekonomian
masyarakat. Namun yang memperihatinkan adalah, masyarakat kurang atau tidak
faham dengan operasional dan produk-produk yang ada di bank syariah, dam
minimumnya sumberdaya manusia sebagai tenaga kerja perbankan syariah.
Hal
ini tentu menjadi PR besar bagi kita
semua agar masyarakat bisa percaya pada bank syariah daripada bank konvensional
demi mensejahterakan masyarakat.
b.
Tujuan
Segala
yang kita lakukan pasti mempunyai maksud dan tujuannya masing-masing, Begitu
juga dengan penyusunan makalah ini, yaitu bertujuan agar mahasiswa dapat:
a.
Mengerti tentang produk-produk bank
syariah terutama dalam hal mudharabah.
b.
Mengerti bagaimana cara
meng-implementasikan mudharabah.
c.
Mempraktekkan serta mengajak masyarakat
untuk bergabung dan memajukan perbankan syariah.
BAB
II
Pembahasan
a. Pengertian Mudharabah
Mudharabah, qiradh,
dan mu’amalah pada dasarnya merupakan
bentuk-bentuk usaha kemitraan (syarikah/partnership).
Term mudharabah dipakai oleh penduduk irak, sedangkan penduduk hijaz, menyebut qiradh, yang berasal dari kata al-qardh, berarti memotong atau
mengambil sebagian, karena pemilik modal mengambil sebagian modalnya untuk
dikelola kemudian sebagian keuntungan menjadi miliknya.
Mudharabah
secara bahasa berasal dari kata dharb, yang
berarti memukul atau berjalan. Dikatakan
demikian karena pada zaman dahul mudharib,
harus bepergian jauh dimuka bumi untuk melakukan kegiatan komersial dengan maksud
untuk mencari keuntungan.
Sedangkan
secara terminologi, mudharabah,
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai
penanggung jawab pengolaan (mudharib).[1]
Mudaharabah
berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain
berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang diperoleh akan dibagi
berdasarkan porsi yang telah disetujui seperti ½ dari keuntungan atau ¼ dan
sebagainya. Disini kita akan memaparka bahwa mudharaah secara umum merupakan
suatu perjanjian perkongsian dimana yang saling berkongsi saling membagi
keuntungan dan kerugian berdasarkan ekuiti.[2]
b.
Dasar
Hukum Mudharabah
Melakukan mudharabah
atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya ialah sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Shuhaib ra. Bahwasannya
Rasulullah Saw. Telah bersabda:
“Ada tiga
perkara yag diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan
mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga, bukan untuk dijua.l”
Diriwayatkan dari Darukuthni bahwa Hakim Ibnu Haizam
apabila memberi modal kepda seseorang, dia mensyaratkan: “harta jangan
digunakan untuk membeli bnatang, jangan kamu bawa ke laut, dan jangan dibawa
menyebrangi sungai, apabila kamu lakukan salah sattu dari larangan-larangan
itu, maka kamu harus bertanggung jawab atas hartaku.”[3]
c.
Rukun
dan Syarat Mudharabah
a.
Rukun Mudharabah
Menurut
Syyid Sabiq, rukun mudharabah adalah ijab
dan kabul yang keluar dari orang
yang memiliki keahlian.
Menurut ulama
Syafi’iyah, rukun-rukun qiradh ada enam, yaitu:
1. Pemilik
barang yang menyerahkna barang-barangnya.
2. Orang
yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang.
3. Aqad
mudharabah, dilakukan oleh pemilik
dengan pengelola barang.
4. Mal,
yaitu harta pokok atau modal;
5. Amal,
yaitu pekerjaan pengelola harta sehingga menghasilakn laba;
6. Keuntungan.
b.
Syarat Mudharabah
Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan
rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat mudharabah adalah sebagai
berikut.
1.
Modal atau barang yang diserahkan itu
berbentuk uang tunai. Pabila barang itu berbentukmas atau perak batangan (tabar) mas hiasan atau barang dagangan lainnya,
mudharabah tersebut batal.
2.
Bagi orang yang melakuakan aqad
disyaratkan mampu melakukan Tasharruf, maka akan dibatalkan anak-anak yang
masik kecil, orang gila dan orang yang dibawah pengapuan.
3.
Modal harus diketahui dengan jelas agar
dapat dibedakan antara modal yang diperdalamkan dengan laba atau keuntungan
dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan kepada dua belah pihak sesuai
dengan perjanjian yang telah diespakati.
4.
Keuntungan yang akan jadi milik
pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasinya, umpamanya setengah,
sepertiga, atau seperempat.
5.
Melafazkan ijab dari pemilik modal,
misalnya aku serahkn uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntunga akan
dibagi dua dan kabul dari pebgelola.
6.
Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk
bergabung di negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada
waktu tertentu sementara pada waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat
sering menyimpang dari tujuan akad mudharabah, yaitu keuntungan. Bila dalam
mudharabah ada persyaratan-persyaratan, maka mudharabah tersebut menjadi rusak
(fasid) menurut pendapat al-Syafi’i
dan Malik. Sedangkan menurut Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal, Mudharabah
tersebut sah.[4]
d.
Kedudukan
Mudharabah
Hukum mudharabah berbeda-beda karena
adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, harta yang dijadikan dalam mudharabah
(qiradh) jiga tergantung pada
keadaan.
Karena pengelola modal perdagangan
mengelola modal tersebut atas izin pemilik harta, maka pengelola modal
merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolanya, dan kedudukan modal
adalah sebagai wakalah ‘aih (objek
wakalah).
Ketika harta di tasharufkan oleh
pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan pengelola, sedangkan harata
tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak
bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan
timbul karena pengelola, ia wajib menanggungya.
Ditinjau dari segi akad, mudharabah
terdiri dari dua pihak. Bila terdapat keuntungan dalam pengelolaan uang, maka
laba itu dibagi dua persentase yang telah disepakati di awal. Karena
bersama-sama alam keuntungan, maka mudharabah juga sebagai syirkah.
Dan
jika ditinjau dari segi keuntungan yang diterima oleh pengelola harta tersebut,
pengelola hanya mengambil upah sebagai jasa dari tenaga yang dikeluarkana
sehingga mudharabah dianggap sebagai ijarah (upah-mengupah atau sewa-menyewa).
Apabila
pengelola modal mengingkari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati antar dua
belah pihak, maka telah terjadi kecacatan dalam mudharabah, kecacatan yang
terjadi menyebabkan pengelolaan dan penguasaan harta tersebut dianggap ghasab (mengambil sesuatu dari orang lain tanpa izin).
e.
Mudharabah
Dalam Praktek
Mudharaah adalah bentuk kerjasama antara dua atau
lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul
mal) memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk
menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal shahibul mal dan keahlian dari mudharib.
Dalam mudharabah modal hanya berasal dari salah satu
pihak,sedangkan dalam musyarokah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika
obyek yang didanai ditemukan olah pmilik
modal, maka kontrak tersebut dinamakan mudharabah al muqayyadah.[5]
Gambaran ringkasnya adalah sebagai
berikut:
NASABAH
(Pengelola Modal) BANK (Pemilik Dana)
Mudharabah
sangat lazim pada masa Jahiliyah dan Islam memilihnya karena kualitasnya cukup
baik sebagai suatu alat yang sesuai untuk menggabungkan kemahiran seseorag
dengan modal orang lain, Mudharib adalah seseorang yang mahir bekerja dan
pemilik tidak berhak untuk campur tangan dalam urusannya. Dia tidak boleh
melakukan pengawasan kerja yang dapat menimbulkan campur tangan dalam kegiatan
mudharib dan melemahkan perjanjian mudharabah, karena hanya mudharib saja yang
dapat mengurus modal sejauh ia mengetahui baik buruknya dalam menjalankan
urusan perniagaan. Seandainya bank dibenarkan mengontrol dan mengawasi kegiatan
kerja, Maka bagaimanakah mereka mendapatkan biaya untuk memenuhi pekerjaan
untuk mengawasi itu ? Hal ini akan memerlukan biaya yang hanya karena mereka
memebutuhkan dana untuk mambiayai beberapa orang penasehat, teknisi dan para
ahli. Sekarang kita perhatikan pula cara memproses pinjaman dan melaksanakan
kontrol terhadap pinjaman oleh Bank Dunia.[6]
Wadiah
|
Bank
Syariah
|
Masyarakat
|
Mudharabah
|
Mudharabah Mutlakqah Muqayyadah
|
f.
Macam-macam
Mudharabah
a. Al-Mudharabah
Mutlaqah
Penerapan
mudharabah mutlaqah dapat berupa
tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis himpunan dan yaitu yabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini
tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Teknik
perbankan
1. Bank
wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara
pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko ayng dapat
ditimbulkan daripenyimpan dan. Apabila telah tercapai kesepakatan maka hal
tersebut harus dicantumkan dalam akad.
2. Untuk
tabungan mudharabah, bank dapat
memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau
alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan srtifikat atau tanda penyimpanan
(bilyet) deposito kepada deposan.
3. Tabungan
mudaharabah dapat diambil setiap saat
oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak
diperkenankan mengalami saldo negatif.
4. Deposoto
mudharabah hanya dapat dicairkan
sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, 1, 3, 6, 12 bulan. Deposito
yang dperpanjang, setelah jatu tempo akan diperlakukan sam sepeti deposito
baru, tetapi nilai pada akad sudah
tercantum perpanjangan otomatois maka tidak perlu dibuat akad baru.
5. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan
tabungan dan deposito tetap berkaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
b. Al-Mudharabah
Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) diman pihak dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
Misalnya, disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan
digunakan dengan akad tertentu. Atau disyaratkan digunakan untuk nasabah
tertentu.
Teknik
perbankan
1) Pemilik
dana wajib menetakan syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank, dan bank
wajib membuat akad yang mengatur
persyaratan penyakuran dan simpanan khsus.
2) Wajib
memberi tahukan kepada pemilik dan mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan
keuntungan dan atau pembagian keuntugan secara risiko yang dapat ditimbulkan
dari penyimpan dan. Apaabila telah tercapai kesepakatan mak hal tersebut harus
dicantumkan dalam akad.
3) Sebagai
tanda bukti penyimpanan bank menertibakan bukti simpanan khusus, bank wajib
menisbahka dana dari rekening lainnya.
4) Untuk
deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Almudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
penyaluaran dana mudaharabah langsung kepada pelaksana usahanya, diamna bank
bertindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilikdana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam
mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Tenkik perbankan
1.) Sebagai
tanda bukti simpanan bank menertibkan bukti simpanan khusus. Bank wajib dana
dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada porsitersendiri dalam
administrasi.
2.) Dana
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihakyang diamanatkan
oleh pemilik dana.
3.) Bank
menerima komisi ats jasa pempertemukan kedua pihak, sedangkan antara pemilik
dana dan pelaksana usahaku nisbah bagi hasil.[7]
g.
Instrumen
Investasi Dalam Perbankan Syariah
Bank
syariah bertujuan untuk memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh
nasabah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi sosial dan masyarakat. Oleh karena
itu, perbankan syariah menyediakan beberapa instrumen investasi yang
berdasarkan asas mudharabah yang dimiliki karakteriistik dasar persamaan atas
keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan perbankan konvensional ketika investasi
yang berlaku dalam bentuk pinjaman dengan tingkat bunga tertentu. Dalam hal
ini, usaha yang dijalankan diasumsikan memiliki keuntungan dan pihak bank tidak
akan pernah mengalami kerugian.
1. Skim
Investasi Dan Jual Beli
a. Perbankan
bisa melakukan investasi dengan cara membeli tanah perkebunan atau pertanian
secara langsung dan melakukan perdagangan ekspor-impor serta mendirikan
asuransi syariah.
b. Perbankan
bisa mengguanakan skim musyarokah dengan cara menjadi partnership dalam usaha bisnis yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.
c. Investasi
yang digunakan pihak perbankan bisa juga dengan skim mudharabah. Dalam hal ini,
perbankan bertindak sebagaii pemilik harta (modal)
dan nasabah sebagai investror (mudharib).
Adapun keuntungan dibagi sesuia pembagian yang telah disepakati dan bila
terjadi kerugian harus ditanggung sesuai dengan kadaranya.
d. Dalam
jual-beli, skim yang banyak digunakan adalah bai’al-murabahah dan bai’
al-ajal. Bai’ al-ajal identik
dengan jual-beli kredit dimana harga yang ditawarkan lebih tinggi daripada cash. Jual beli diperbolehkan oleh Ulama
dengan syarat; harga dan waktu kredit jelas dan adanya kesepakatan. Sebagian
pendapat mengatakan kredit identik dengan ribaw. Namun, sebenarnya jual beli
kredit jauh dengan unsure riba alas an sebagai berikut :
1) Tambahan
yang ada dalam jual beli kredit bukan berarti tanpa pembanding, tetepi
merupakan kompensasi atas objek transaksi.
2) Ketika
telah jatuh tempo dan pembeli tadak kuat membayar cicilan, maka tidak dapat
dikenakan beban tambahan.
3) Dalam
ribawi, telah ditentukan presentase tertentu sebagai kompensasi atas waktu yang
ada sehingga sangat dimungkinkan adanya pengurangan pembayaran jika dibayarkan
sebelum jatuh tempo. Hal ini tidak berlaku dalam jual beli kredit.[8]
h. Catatan Penting Dalam Investasi
Sebagian
orang meyakini bahwa return yang
didapat dalam investasi bank syariah lebih kecil jika dibandingkan dengan bank
konvensional. Hal tersebut disebabkan besarnya kemungkinan kegagalan usah
bisnis yang dilakukan dan kecilnya rasio keuntungan yang didapat. Sebenarnya
pendapat trsebut tidak selamanya benar dengan alasan sebagai berikut:
a. Risiko
investasi
Adanya yang berpendapat
bahwa risiko investasi dalam perbankan syariah lbuh besar darpada bank
konvensional. Namun sebenarnya risiko yang ada justru sebaliknya dimaa adanya
kelayakan studi bisnis dan banking system
(sistem kehati-hatian)investasi yang dilakukun tidak hanya terfokus kepada
satu jenis usaha, tapi, dibagi menjadi beberapa sektor. Apabila satusektor
mengalami kerugian, Akan ditutup dengan keuntungfan yang didapat dari sektor lain.
Adanya kebebasan dari pihak perbankan dalam memilih jenis usaha dapat
memotivasi pengusaha untuk bekerja lebih produktif dalam menghasilkan profit.
b. Return
/profit
Seperti
yang telah dijelaskan, perbankan syariah memeberikan kebebasan kepoada nasabah
untuk memilih jenis ud=sah yang diminati sehingga disamping adanya efektifitas
kerja, peluang untuk mendapatka profit pun
lebih besar Hal tersebut pernah direalisaikan oleh Bank Faisal Sudan, profit yang didapatkan mencapai 25% dari
modal yang di investasikan.
c.
Kemampuan Memenuhi Likuiditas
Sebagian
kalangan meraguakan kemempuanb perbankan syariahdalam memenuhi kebutuhan
likuiditas. Hal tersebut dikarenakan tidak menggunakan sistem bunga sehingga
terdapat kesulitan dlam mendaapat pinjaman dari pihak lain. Perlu di inngat,
bahwa sebagian dana nasabah yang masuk adalah dalam bentuk deposito atau
tabungan dalam jangka panjang sehingga kebutuhan likuiditas cukup kecil. Dan
untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, perbankan syariahbisa menggunakan rekening
tertentu untuk meng-cover kebutuhan
tersebut. Sebenarnya, persoalan yang dihadapi perbankan syariah bukan pada
masalah likuiditas , tetapi pada proses investasiatas dana-dana current deposit.
i.
Keistimewaan
Perbanankan Syariah
Dalam operasionalnya, perbankan syariah mempunyai
beberapa target dan tujuan yang membedakannyadengan perbankan konvensional.
Diantara keistimewaannya adalah sebagai berikut:
1. Pertumbuhan
ekonomi, Tujuan perbankan syariah adalah memepercepat pertumbuhan ekonomi dalam
kehidupan mayarakat. Untuk merealisasikan hal tersebut,krgiatan perbankan
terfokus pada kegiatan produksi baik dalam perindustrian, pertanian, maupun
perdagangan.
2. Mensegah
capital flight, seperti yang kita
lihat, capital yang dimiliki oleh
seorang Muslim dilarikan ke negara-negara non Mislimuntuk mendapatka suku bunga
pada level tertentu. Fenomena tersebut akan memperlemahpertumbuhan ekonomi di
negara setempat. Lain hal nya dengan perbankan syariah, kegiatan yang ada
terfokus pada kegiatan yang dapat menumbuhkan perekonomian.
3. Jamina
sosial dan pemerataan kekeayaan. Dengan adanya pengelola zakat, diahrapkan dana
yang telah terkumpul dapat di distribusikan kembali kepada pihak-pihak yang
berhak menerima. Dengan demikian, kebutuhan fakir miskin dapat tetjaga dan dapt
meminimalisir tndak kejahatan.
4. Prisip
opersional perbankan syariahmengguanakan niali-nilai syariah
sehinggamemungkinkan untuk menciptakan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat
5. Dalam
perbankan syariah terdapat deewan pengawas atas kebsahan transaksi atau
opersional yang ada.
6. Memberikan
peluang bagi masyarakat untuk melakukan bisnis.
Seiring
dengan kwistimewaan perbankan syariah, Terdaat beberapa faktor dan kondisi yang
dapat menghambat pertumbuhan perbankan syariah, yaitu:
a. Tidak
ada atau kurangnya pemahaman yang komprehensif dari masyarakt tentang mekanisme
dan opersional perbankan syariah.
b. Belum
terdapat undang-undang independen yang mengatur tentang opersional perbankan
syariah secara utuh, Perbankan syariah masih mengguanakan undang-undang
perbankan konvensional di beberapa nagara.
c. Adanya
hegmoni perbankan konvensional dalam
pasar. Market share perbankan syariah
relatif masih kecil.
d. Produk
yang ditawarkan oleh perbankan syariah masih memerlukan adjusent (penyesuaian) terhadap kondisi yang ada.
e. Minimnya
sumber daya manusia sebagai tenaga pengelola perbankan syariah.
f. Masyarakat
belimbisa menerima sepenuhnya akad-akad yang ditawarkan, seperti Mudharabah dan
Murabahah yang masih terdapat perdebatan.
g. Terkadang,
masih terdapat tindakan yang tidak konsisten dari opersional perbankan syariah.
Dengan
adanya hambatan dan tantangan tersebut, maka akan memotivasi pertumbuhan
perbankan syariah untuk melangkah lebih baik dengan melakukan pembenahan dan
pengembangan pelayanan.
BAB III
Penutup
a.
Kesimpulan
Mudharabah,
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, pihak pertama sebagai pemodal (shahib al-mal) dan pihak kedua sebagai
penanggung jawab pengolaan (mudharib.
Mudaharabah
berdasarkan ahli fiqih merupakan suatu perjanjian diamana seseorang memberikan
hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang di mana keuntungan yang
diperoleh akan dibagi berdasarkan prororsi yang telah disetujui seperti ½ dari
keuntungan atau ¼ dan sebagainya.
Bank
syariah bertujuan untuk memberdayakan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh
nasabah demi terciptanya pertumbuhan ekonomi sosial dan masyarakat. Oleh karena
itu, perbankan syariah menyediakan beberapa instrumen investasi yang
berdasarkan asas mudharabah yang dimiliki karakteriistik dasar persamaan atas
keuntungan dan kerugian. Berbeda dengan perbankan konvensional ketika investasi
yang berlaku dalam bentuk pinjaman dengan tingkat bunga tertentu. Dalam hal
ini, usaha yang dijalankan diasumsikan memiliki keuntungan dan pihak bank tidak
akan pernah mengalami kerugian.
Hukum
mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan, Ketika harta
di tasharufkan oleh pengelola, harta tersebut berada di bawah kekuasaan
pengelola, sedangkan harata tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut
berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak bukan
karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila kerusakan timbul
karena pengelola, ia wajib menanggungya.
Dalam
mudharabah modal hanya berasal dari salah satu pihak,sedangkan dalam musyarokah
modal berasal dari dua pihak atau lebih. Jika obyek yang didanai ditemukan olah
pmilik modal, maka kontrak tersebut
dinamakan mudharabah al muqayyadah.
b.
Kritk
dan Saran
Demikian
makalah ini saya susun, dan saya menyadari makalh ini sangat jauh dari
kesempurna’an. Untuk itu saya membutuhkan kritik dan sarannya, Saya berharap
mudah-mudahan makalah ini membawa manfa’at agi kita semua terutama bagi
Mahasiswa/I IAIN “SMH” Banten.
Wallahul Muafiq Ila Aqwamittariq.....
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Daftar
Pustaka
Ø Dr.
Muhammad Muslehuddin, Sistem Perbankan
Dalam Islam, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Ø Heri
Sudarsosno, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Ekonisia, Condong Catur, 2008.
Ø Wahab
Afif, Pengantar Fiqih Muamalat Mengenal
Sistem Ekonomi Islam, MUI, Serang, 2003.
Ø Ru’fah
Abdullah Hj, Fiqih Muamalat,Serang
2010.
Ø Hendi
Suhendi, Fiqih Muamalat, Rajawali
Pers, Jakarta, 2008
Ø Said
Sa’ad Mrthon, Ekonomi Islam Ditengah
Krisis Ekonomi Global, Zikrul Media Intelektual, Jakarta, 2007.
Ø M.
Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku
Lembaga Bisnis Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
Ø M.
Nadratuzzaman Hosed dkk, Buku Saku
Bank-ku Syariah, pkes, Jakarta, 2006.
[1]
Wahab Afif, Mengenal Sistem Ekonomi
Islam, hlm, 54
[2] Sistem Perbankan Dalam Islam, Dr.
Muhammad Muslehuddin, Ph.D. hlm, 65
[3]
Fiqih Muamalat, Dra. Hj. Ru’fah Abdullah, M.M. hlm 171
[4]
Dra. Hj. Ru’fah Abdullah, M.M, Op. Cit.,
hlm 173
[5] M.
Nadratuzzaman Hosen, dkk. Buku Saku
Lembaga Bisnis Syariah, hlm, 6
[6] Dr.
Muhammad Muslehuddin, Op. Cit., hlm, 69
[7]
Heri Sudarsono, Bank Dan Lembaga Syariah
Deskripsi Dan Ilustrasi, hlm, 66
[8]
Dr. Said Sa’ad Marthon. Ekonomi Islam
Ditengah Krisis Ekonomi Global. hlm 147
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih