MAKALAH
Teori Ekonomi Islam
Mekanisme Pasar Dalam Islam
Disusun Oleh:
M Ifan Faizi
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala
puji bagi Allah semesta alam yang telah
memberikan segala nikmatn-nya pada semua makhluk ciptaan dan telah memberikan
akal fikiran pada manusia.
Shalawat
beriring salam semoga tercurah pada baginda besar Nabi Muhammad Saw. Yang telah
membawa kita dari zaman jahiliyah ke zaman sekarang ini yang penuh kasih
sayang.
Pasar adalah tempat dimana antara
penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau
jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai
wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli, Pentingnya pasar sebagai wadah
aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik,
namun aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Konsep mekanisme
pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip yang berlandaskan Al-quran dan
Sunnah.
i
Daftar Isi
Kata pengantar
i
Daftar isi ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar
belakang 1
BAB II Pembahasan
A.
Islam dan sistem pasar 2
B. Harga dan
persaingan sempurna pada pasar Islami 3
C.
Harga dan pasar persaingan sempurna pada pasar islam 4
D.
Moral sebagai factor endogen dalam persainan pasar 6
E.
Pengawasan pasar
7
F. Mekanisme
pasar dala perspektif sejarah islam 8
BAB III Penutup
A. Kesimpulan 10
B. Daftar
pustaka 11
BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Islam adalah agama yang selain
bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna
karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan
syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun
muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku
manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di
dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah Islam yang mengatur tentang pasar dan
mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara
penjual dan pembeli bertemu dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau
jasa. Pentingnya pasar dalam Islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai
wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi
penting mengingat, jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang
“terakreditasi” dalam Islam. Attensi Islam terhadap jual beli sebagai salah
satu sendi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al Baqarah 275 bahwa Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
BAB
II
Pembahasan
A.
Islam
dan sistem pasar
Dewasa ini, secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan
pesan moral Islam dan pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian
dari reaksi penolakan atas sistem sosialisme dan sekularisme. Meskipun tidak
secara keseluruhan dari kedua sistem itu bertentangan dengan Islam. Namun Islam
hendak menempatkan segala sesuatu sesuai pada porsinya, tidak ada yang
dirugikan, dan dapat mencerminkan sebagai bagian dari the holistic live
kehidupan duniawi dan ukhrowi manusia.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara
kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan
kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya
untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan
kesejahteraan social.
Berdagang adalah aktivitas yang paling umum dilakukan di
pasar. Untuk itu teks-teks Al Qur’an selain memberikan stimulasi imperative
untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan
sejumlah rambu atau aturan main yang bisa diterapkan di pasar dalam upaya
menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu maupun kelompok.[1]
Konsep Islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun
demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan
yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam Islam, Transaksi terjadi secara
sukarela.
B.
Harga
dan persaingan sempurna pada pasar Islami
Konsep Islam memahami bahwa pasar dapat berperan aktif dalam
kehidupan ekonomi apabila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara
efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun termasuk
Negara dalam hal intervensi harga atau private sector dengan kegiatan
monopolistic dan lainya.
Karena pada dasarnya pasar tidak membutuhkan kekuasaan yang
besar untuk menentukan apa yang harus dikonsumsi dan diproduksi. Sebaliknya,
biarkan tiap individu dibebaskan untuk memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan
bagaimana memenuhinya. Pasar yang efisien akan tercapai apabila termasuk
investor (jika dalam pasar modal) dan seluruh pelaku pasar lainnya memperoleh
akses dan kecepatan yang sama atas keseluruhan informasi yang tersedia. Dengan
kata lain, tidak ada insider information.[2]
Inilah pola normal dari pasar yang dalam istilah Al Ghozali
berkait dengan ilustrasi dari evolusi pasar. Selanjutnya C. Adam Smith
menyatakan serahkan saja pada Invisible hand dan dunia akan teratur dengan
sendirinya. Prinsip invisible hand yaitu, dimana pasar cenderung akan
mengarahkan setiap individu untuk mengejar dan mengerjakan yang terbaik untuk
kepentingannya sendiri, yang pada akhirnya juga akan menghasilkan yang terbaik
untuk seluruh individu.
Dari pemahaman itu, harga dari sebuah komoditas baik barang
maupun jasa ditentukan oleh kualitas dan kuantitas penawaran dan permintaan.
Hal ini sesuai dengan hadith yang diriwayatkan dari Anas Bahwasannya suatu hari
terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rosulullah SAW, maka sahabat
meminta nabi untuk menentukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: Artinya,
“Bahwa Allah adalah Dzat yang mencbut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi
rezeki dan penentu harga..”…… (HR. Abu Daud).
Dari hadits itu, dapat disimpulkan bahwa pada waktu terjadi
kenaikan harga, Rosulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya
darurat. Oleh karena itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring
dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak, Rosulullah juga
meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penetapan harga menurut Rosul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan
para pedagang, karena para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual
barangnya sesuai dengan harga patokan, yang tentunya tidak sesuai dengan
keridloannya.
Dengan demikian, pemerintah tidak mewakili wewenang untuk
melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal. Ibnu Taimiyah
mengatakan, jika masyarakat melakukan transaksi jual beli dalam kondisi normal
tanpa ada distorsi atau penganiayaan apapun dan terjadi perubahan harga karena
sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini merupakan kehendak
Allah.
Harus diyakini bahwa intervensi terhadap pasar hanya dapat
dilakukan dalam keadaan yang darurat. Keadaan darurat disini dapat diartikan
jika pasar tidak terjadi dalam keadaan sempurna, yaitu terdapat kondisi-kondisi
yang menghalangi kompetisi secara fair (market failure). Beberapa contoh klasik
dari kondisi market failure antara lain: informasi yang tidak simetris, biaya
transaksi, kepastian institusional, masalah eksternalitas (termasuk pencemaran
lingkungan dan kerusakan lingkungan) serta masalah dalam distribusi. Jika
kondisi demikian ini terjadi, maka akan terjadi pasar tidak sempurna atau
disebut dengan istilah Market Imperfection.
C.
HARGA
DAN PASAR PERSAINGAN SEMPURNA PADA PASAR ISLAMI
Konsep islam memahami bahwa pasar dapat berperan efektif
dalam kehidupan ekonomi bila prinsip persaingan bebas dapat berlaku secara
efektif. Pasar tidak mengharapkan adanya intervensi dari pihak manapun, tidak
terkecuali negara dengan otoritas penentuan harga atau private sektor dengan
kegiatan monopolistik ataupun lainnya. Pada dasarnya pasar tidak membutuhkan
kekuasaan yang besar untuk menentukan apakah yng harus dikonsumsi dan
diproduksi. Tiap individu dibebaskan memilih sendiri apa yang dibutuhkan dan
bagaimana memenuhinya.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan
permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh
terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan
harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat.
Oleh sebab itu, sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring hilangnya
penyebab dari keadaan itu. Pengertian darurat disini adalah peranan pemerintah
ditekan seminimal mungkin. Namun intervensi pemerintah sebagai pelaku pasar
dapat dibenarkan hanyalah jika pasar tidak dalam keadaan sempurna,dalam arti
ada kondisi yang menghalangi kompetisi yang fair terjadi.
Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali
normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul
merupakan sesuatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang, karena
para pedagang di pasar akan merasa terpaksa untuk menjual barangnya sesuai
dengan harga patokan yang tentunya tidak sesuai dengan keridhaannya. Dengan
demikian, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi
terhadap harga pasar dalam kondisi normal.
Ibnu Taimiyah membatasi keabsahan pemerintah dalam
menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasi dan kondisi berikut:
1.
Kebutuhan
masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas. Sebagai contoh, jika
seseorang membutuhkan makanan yang menjadi milik orang lain, maka orang
tersebut harus dapat membeli dengan harga yang sesuai.
2.
Terjadi
kasus monopoli ( penimbunan ). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya
tindakan negative yang dapat dilakukan oleh pihak yang melakukan kegiatan
penimbunan barang.
3.
Terjadi
pendistribusian pada satu penjual saja.
4.
Para
pedagang melakukan transaksi di antara mereka sendiri dengan harga di bawah
harga pasar.[3]
Konsep di atas menentukan bahwa harga pasar Islami harus
bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di
pasar beserta faktor produksinya untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan
ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.
Pasar
memiliki berbagai peran yaitu:
a.
Peran
Pasar dalam Distribusi Barang dan Jasa.
Pasar terbuka akan mengarahkan pada distribusi barang dan
jasa secara optimal kepada keseluruhan konsumen, selama daya beli antar para
konsumen di pasar tidak terpaut berjauhan satu dengan lainnya. Dengan begitu
sistem islam mengarahkan kepada distribusi kekayaan yang adil dan ihsan,
sehingga sebuah komunitas muslim tidak terkotak-kotak dengan jenjang level
kekayaan yang terpaut berjauhan antara satu jenjang dengan lainnya. Distribusi
pendapatan atau pembagian kekayaan akan menjamin terjadinya keadilan distribusi
barang dan jasa di pasar. Karena dalam pasar terbuka dan pasar persaingan
sempurna setiap individu akan selalu berpikir dan berusaha untuk mendapatkan
manfaat atau utilitas tertinggi dari setiap canangan pengeluarannya.
b.
Peran
Pasar dalam Efisiensi Produksi
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai
islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga
di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam
hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi
bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga
dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang
berlaku.
c.
Peran
Pasar dalam Distribusi Pendapatan.
Hukum permintaan dan penawaran di pasar sangat berperan
dalam menentukan pendapatan karena pendapatan di pasar direpresentasikanoleh
harga yang berlaku sebagai alat tukar atas penggunaan jasa ataupun aneka ragam
produk. Konsep distribusi kemudian memanfaatkan instrument harga untuk
menentukan nilai barang dan jasa yang ditawarkan di pasar. Dengan demikian
setiap pendapatan yang diterima berlaku sebagai insentif dari kepemilikan
faktor-faktor produksi. Untuk lebih jelasnya perihal harga dari faktor produksi
dapat diilustrasikan sebagai berikut:
o
Peran
pasar dalam menentukan upah
o
Peran
pasar dalam menentukan keuntungan
o
Peran
pasar dalam menentukan tingkat pengembalian hasil lahan
D. MORAL SEBAGAI FAKTOR ENDOGEN DALAM
PERSAINGAN DI PASAR
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin
keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari
perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai
berikut:
1.
Spritualisme
Transaksi Perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap
materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua
barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang
sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan
adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
2.
Aspek
Hukum Dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran
dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, sistem dan aturan
main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar
muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern
saat ini.
3.
Para
ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku
pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
“Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem
bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan
modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan
sehingga tidak memiliki skill”.
·
Transaksi
An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara pihak ketiga untuk melakukan penawaran
palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli.
·
Transaksi
Al-Ghaban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan di bawah atau di atas
harga yang sebenarnya.
·
Transaksi
Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki
langsung oleh si penjual.
E. PENGAWASAN PASAR
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan
berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga
menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam
melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.
Pengawasan
Internal
Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi
muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya
pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah.
Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan
komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.
Pengawasan
Eksternal
Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai
pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut:
-
Mengorganisir
pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi.
-
Menjamin
instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan
penawaran.
-
Melakukan
pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
-
Mengupayakan
agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual
maupun pembeli.
-
Menjamin
tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
-
Mengupayakan
perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan
seperti kejujuran, amanah dan toleransi.
F. MEKANISME PASAR DALAM PESPEKTIF
SEJARAH ISLAM
1. Masa Rasulullah
Nabi menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di
Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan agar keadilan itu bisa
berlangsung seperti:
-
Melarang
tallaqi rukban yaitu menyongsong kalifah di luar kota.
-
Mengurangi
timbangan.
-
Menyembunyikan
cacat barang.[4]
2.
Masa
Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa ini meneruskan kebijakan
Rasulullah. Pada masa Abu Bakar, adanya kewajiban membayar zakat dan tidak ada
hubungannya dengan mekanisme pasar. Masa Umar bin Khattab, terjadinya kenaikan
harga gandum di pasar Madinah karena pasokan melemah dan gagal panen di
sejumlah wilayah pemasok gandum. Untuk mengembalikan harga pada keseimbangan
normal, Umar mengimpor gandum dari Mesir dan memasoknya ke pasar. Utsman bin
Affan dikenal sebagai orang yang jujur dan shaleh. Lama kelamaan ia menyimpang
dari garis kebijakan Umar. Ia memantau pasar lewat diskusi dengan sahabat di
mesjid. Pada masa Ali bin Abi Thalib, ia hanya melanjutkan kebijakan yang telah
ditempuh pendahulunya.
3.
Masa
Umayyah
Pada masa ini, Harga tidak tergantung pada penawaran tetapi
juga pada permintaan. Karena itu, peningktan atau penurunan tidak selalu
berhubungan dengan produksi.
4. Dinasti Abassiyyah I
Al-Ghazali mewakili pemikiran Dinasti Abassiyah I. Ia
berpikiran bahwa harga timbul karena permintaan dan penawaran. Pemerintah menjamin
keamanan jalur perdagangan demi kelancaran perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
5. Dinasti Abassiyah
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa harga dibentuk oleh kekuatan
penawaran dan permintaan. Terjadinya kenaikan harga adalah karena penawaran
yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau tekanan pasar.
Ibnu Qayyim berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan
kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi harus diakui. Harga ditentukan
pasar. Intervensi pemerintah dilakukan jika kesejahteraan rakyat terganggu.
Ibnu Khaldun membedakan komoditas sebagai barang kebutuhan
pokok dan barang mewah. Untuk barang kebutuhan pokok, semakin meningkat
populasi maka barang pokok diprioritaskan pengadaannya, sehingga harganya
turun. Sedangkan barang mewah berkembang sejalan dengan perkembangan gaya hidup
masyarakat. Populasi yang meningkat akan mengubah gaya hidup sehingga harga
barang mewah meningkat.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat Islam untuk secara
kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan
kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya
untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan
kesejahteraan social.
Harga sebuah komoditas ditentukan oleh penawaran dan
permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh
terjadinya perubahan permintaan dan penawaran. Pada waktu terjadi kenaikan
harga Rasulillah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat.
Kontrol dan pembatasan faktor produksi dalam tatanan nilai
islam dilakukan dengan memanfaatkan instrumen harga di pasar. Instrument harga
di pasar akan mengarahkan efisiensi bahan baku produksi dari berbagai macam
hasil produksi permintaan konsumen di pasar. Dengan demikian proses efisiensi
bahan baku produksi pada pasar islami memang sangat terkait erat kepada harga
dan tingkat keuntungan namun tidak keluar dari kaidah umum syariah yang
berlaku.
Daftar pustaka
Ø
Mujahidin,
Akhmad, Ekonomi Islam, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2007.
Ø
Nasution,
Mustofa Edwin, dkk., Pengenalan Eksklusif
Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta cet II, 2007.
Ø
Ahmad,
Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam,
Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani Press, Cet 1, Jakrta, 1997.
Ø
………………….,
Sejarah Pemikiran ekonomi Islam Edisi
kedua, raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Ø Mustafa Edwin
dkk. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Kencana
2007.
[1]
Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Ekslusif
Ekonomi Islam. Kencana 2007
[2]
Ibid
[3] Ahmad, Mustaq, Etika Bisnis dalam Islam, Terjemahan Zainal Arifin, Gema Insani
Press, Cet 1, Jakrta, 1997
ii
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih